Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Hari ini, Surat Perintah Penyidikan Kasus Satelit Kemenhan Akan Diterbitkan

Kompas.com - 14/01/2022, 11:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, sore ini pihaknya akan menandatangani surat perintah penyidikan untuk kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT), dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Nanti sore kita akan sampaikan bahwa hari ini kita tandatangani surat perintah penyidikannya,” ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Kendati demikian Burhanuddin masih belum mau merinci detail terkait kasus itu.

Sebab, nantinya yang akan menyampaikan terkait penanganan perkara tersebut adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ferbrie Ardiansyah.

“Kemudian nanti kasus posisinya apapun ya nanti tolong tanyakan ke Jampidsus nanti sore,” ujarnya.

Baca juga: Kronologi Proyek Satelit Kemenhan yang Bikin Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, proyek pengelolaan satelit yang ada di Kemenhan membuat negara menelan kerugian ratusan miliar.

Kerugian itu terjadi lantaran adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit.

"Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/1/2022).

Adapun permasalahan proyek ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.

Baca juga: Mengingat Lagi Duduk Perkara Proyek Satelit Kemenhan yang Rugikan Negara Ratusan Miliar...

Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.

Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo.

Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com