Abdul yang tercatat sebagai pendiri PT Petro Perkasa Indonesia ini memiliki hobi berolahraga golf dan balap mobil.
Ia juga aktif di organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) bakan sempat menjadi Ketua Lemhanas Angkatan 4.
Abdul juga tercatat sebagai Bendahara Umum PMI Balikpapan dan Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Mineral KKSS Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
Terkait OTT Abdul Gafur Mas'ud, kini tim KPK tengah melakukan permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Cerita Mahfud MD Ada Dirjen Mundur karena Dimintai Setoran Rp 40 Miliar oleh Menteri
Status hukum terhadap bupati Penajem Paser Utara itu akan ditentukan dalam 24 jam setelah penangkapan itu dilakukan.
"KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri Kompas.com, Kamis.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tutur Ali.
Baca juga: Pemerintah Mau buat e-KTP Digital, Awas Jangan Ada Kebocoran Data Lagi!
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, penangkapan terhadap Bupati Penajam Paser Utara itu diduga terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
"Giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Ghufron kepada Kompas.com.
Namun demikian, KPK meminta masyarakat untuk bersabar menunggu penjelasan lebih lanjut dari lembaga antirasuah itu terkait perkambangan OTT tersebut.
"Karena itu, kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini, selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.