Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Terang Pengesahan RUU TPKS, Dijadikan Inisiatif DPR Pekan Depan

Kompas.com - 13/01/2022, 08:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Politikus PDI-P itu pun menekankan agar pembahasan RUU TPKS kelak dilakukan secara hati-hati dan tidak menabrak mekanisme yang ada sehingga tidak dinilai cacat hukum apabila diuji di Mahkamah Konstitusi.

"Jangan karena ada suatu proses yang kita lewati kemudian ini akhirnya balik lagi ke nol, di-judicial review. Tadi ibu profesor mengatakan seperti itu, di-judicial review kemudian ulang lagi. Kita harus ulang lagi karena cacat hukum," kata Puan.

Puan mengaku, dia mengetahui ada sejumlah pihak yang mengkritik DPR karena tidak segera mengesahkan RUU TPKS. Namun, Puan menegaskan, sebuah UU harus dibuat sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak bisa diterobos begitu saja.

Baca juga: Cerita Mahfud MD Ada Dirjen Mundur karena Dimintai Setoran Rp 40 Miliar oleh Menteri

"Karena kalau kita terobos-terobos tidak sesuai dengan mekanismenya, akhirnya semangat, energi kita yang nantinya akan terkuras, itu kemudian engggak akan menghasilkan suatu undang-undang yang tidak cacat hukum," ujar Puan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pada Kamis (13/1/2022) ini, pimpinan dan Badan Musyawarah DPR akan menggelar rapat untuk menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS.

Baca juga: Draf RUU TPKS: Bantu hingga Sembunyikan Pelaku Kekerasan Seksual Dipidana 5 Tahun Penjara

Politikus Gerindra itu belum bisa memastikan AKD mana yang akan ditunjuk untuk membahas RUU TPKS, tetapi ia berharap RUU TPKS dapat segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

"Nanti kita lihat besok, mana yang cepat saja lah. Mana yang cepat dan cermat karena ini udah tuntutan masyarakat," kata Dasco.

Urgensi RUU TPKS

Dalam dialog bersama Puan, sejumlah aktivis perempuan dari berbagai lembaga menyampaikan dukungan dan masukan agar RUU TPKS dapat segera disahkan.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai, RUU TPKS sangat urgen berkaca dari meningkatnya kasus kekerasan seskual terhadap perempuan.

"Sampai 2019, dari data yang masuk ke Komnas Perempuan sekurang-kurangnya itu setiap 2 jam ada 3 korban perempuan di Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual. Itu yang terlapor, karena kita tahu lebih banyak lagi perempuan yang tidak melaporkan kasusnya," kata Andy.

Baca juga: Begini Hak-hak Korban Kekerasan Seksual yang Diatur dalam Draf RUU TPKS

Andy menyebutkan, dari data yang diperoleh Komnas Perempuan, hanya 30 persen yang bisa diproses hukum, sedangkan masih ada beberapa jenis kekerasan seksual lainnya yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia melanjutkan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan juga semakin kompleks karena pelaku kekerasan seksual bukan saja orang tak dikenal, tetapi juga orang-orang terdekat dari korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com