JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih jalan di tempat selama kurang lebih 6 tahun. Padahal, draf RUU itu sudah rampung disusun di tingkat Badan Legislasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara. Dia meminta agar RUU TPKS dapat segera disahkan dengan mengalami percepatan proses di DPR.
Tak hanya menyampaikan keinginannya, Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi konsultasi ke DPR.
Baca juga: Begini Hak-hak Korban Kekerasan Seksual yang Diatur dalam Draf RUU TPKS
Diketahui, dinamika RUU TPKS di DPR saat ini telah sampai pada tahap menunggu pengesahan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Terakhir, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui draf yang disusun oleh Panitia Kerja (Panja).
Dalam beleid yang diterima Kompas.com, RUU TPKS bakal mengatur segala tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Tak hanya itu, pada Bab III draf disebut Tindak Pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual juga akan diatur.
Baca juga: Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Ini 4 Kasus Kekerasan Seksual yang Sita Perhatian Publik
Pasal 13 Bab 3 draf RUU TPKS berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun".
Sementara, Pasal 14 bab yang sama menyebut aturan tentang apa saja tindakan yang dapat dikategorikan sebagai mencegah, merintangi atau menggagalkan proses persidangan.
Baca juga: Instruksi Jokowi dan Jalan Terjal RUU TPKS yang Sudah 6 Tahun Jalan di Tempat
Adapun orang-orang ini dapat dipidana apabila melakukan empat hal berikut di antaranya memberikan atau meminjamkan uang, barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku.
"Menyediakan tempat tinggal bagi pelaku, menyembunyikan pelaku dan/atau menyembunyikan informasi keberadaan pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun," demikian draf RUU TPKS pasal 14 yang dilihat Kompas.com.
Sebagai informasi, DPR juga mengeklaim komitmennya untuk mengesahkan RUU TPKS setelah mendengar perintah Jokowi.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi yang memerintahkan Menkumham dan Menteri PPPA untuk segera berkoordinasi ke DPR untuk percepatan RUU TPKS.
Willy mengatakan, kini langkah selanjutnya adalah proses pengesahan RUU TPKS di rapat paripurna sebagai RUU inisiatif DPR.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pihaknya akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.
“Badan Legislasi DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” tutur Puan dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.