"Isu diskusi tentang darurat seksual ini sesungguhnya juga karena daya penanganannya terbatas. Nah, daya penanganan ini kita harap bisa dikatrol, bisa dipercepat dengan adanya RUU TPKS," ujar Andy.
Sementara itu, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati menuturkan bahwa kekerasan seksual pada anak bukan hanya dalam bentuk perkosaan tetapi juga dalam bentuk penjualan atau trafficking.
Oleh sebab itu, KPAI mengusulkan agar RUU TPKS turut mengatur ancaman hukuman bagi seseorang yang menjual-belikan seks terhadap anak.
Baca juga: Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Tak Muncul di PeduliLindungi, Langkah Ini yang Harus Dilakukan
"Kami cukup ingin memberikan dorongan bagaimana para pembeli seks terhadap anak ini juga mendapatkan ruang lingkup pidana yang cukup serius dalam praktik kejahatan seksual ini, karena itu tadi, kurang terakomodasi dengan baik," ujar Ai.
Sedangkan, Nur Rofiah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyatakan, kalangan pesantren mendukung penuh pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang.
Ia mengatakan, hasil musyawarah yang dilakukan KUPI menegaskan bahwa kekerasan seksual hukumnya haram, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
"Karena itu tentu saja kami sangat mendukung pengesahan RUU ini. Apabila disahkan, itu tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban kekerasan seksual yang itu jelas kezaliman tetapi juga melindungi bangsa dari menjadi pelaku kezaliman atau pelaku kekerasan seksual itu sendiri,” kata Rofiah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.