JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan publik agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi undang-undang menemui titik terang setelah DPR berkomitmen menetapkan RUU itu sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa (18/1/2022) pekan depan.
Janji tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya pada rapat paripurna pembukaan masa persidangan ke-3 DPR tahun 2021-2022, Selasa (11/1/2022) lalu.
"Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR. Sehingga, insya Allah, minggu depan hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR," kata Puan dalam rapat itu.
Baca juga: Pembahasan Bakal Dipercepat, Berikut Pasal-pasal Substansial yang Hendak Diatur Dalam Draf RUU TPKS
Pada Rabu (12/1/2022), Puan pun menggelar dialog dengan sejumlah aktivis perempuan guna untuk mendengar aspirasi mengenai RUU TPKS.
Menurut Puan, RUU TPKS mesti segera disahkan agar dapat menjadi payung hukum yang melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual.
Puan mengatakan, berbagai peristiwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir merupakan bukti bahwa RUU TPKS mendesak disahkan.
Baca juga: Gugus Tugas Sudah 5 Kali Bahas RUU TPKS dengan DPR, Wamenkumham: Tinggal Masalah Prosedural
"Saya sudah melihat dari tahun 2016 (RUU) ini maju mundur-maju mundur sampai akhirnya kejadian-kejadian akhir-akhir ini kemudian membukakan mata kita semua di seluruh Indonesia ini," kata Puan.
"Bahwa ya sudah harus ada satu payung hukum yang kemudian bisa menjaga dan mengayomi serta membuat rasa aman bagi kita, bukan hanya perempuan, tapi juga bangsa Indonesia, artinya negara hadir," ujar Puan melanjutkan.
Namun, Puan mengingatkan bahwa perjalanan menuju pengesahan RUU TPKS juga masih panjang, karena setelah ditetapkan sebagai inisiatif DPR, RUU TPKS masih harus dibahas oleh DPR bersama pemerintah.
Politikus PDI-P itu pun menekankan agar pembahasan RUU TPKS kelak dilakukan secara hati-hati dan tidak menabrak mekanisme yang ada sehingga tidak dinilai cacat hukum apabila diuji di Mahkamah Konstitusi.
"Jangan karena ada suatu proses yang kita lewati kemudian ini akhirnya balik lagi ke nol, di-judicial review. Tadi ibu profesor mengatakan seperti itu, di-judicial review kemudian ulang lagi. Kita harus ulang lagi karena cacat hukum," kata Puan.
Puan mengaku, dia mengetahui ada sejumlah pihak yang mengkritik DPR karena tidak segera mengesahkan RUU TPKS. Namun, Puan menegaskan, sebuah UU harus dibuat sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak bisa diterobos begitu saja.
Baca juga: Cerita Mahfud MD Ada Dirjen Mundur karena Dimintai Setoran Rp 40 Miliar oleh Menteri
"Karena kalau kita terobos-terobos tidak sesuai dengan mekanismenya, akhirnya semangat, energi kita yang nantinya akan terkuras, itu kemudian engggak akan menghasilkan suatu undang-undang yang tidak cacat hukum," ujar Puan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pada Kamis (13/1/2022) ini, pimpinan dan Badan Musyawarah DPR akan menggelar rapat untuk menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS.
Baca juga: Draf RUU TPKS: Bantu hingga Sembunyikan Pelaku Kekerasan Seksual Dipidana 5 Tahun Penjara
Politikus Gerindra itu belum bisa memastikan AKD mana yang akan ditunjuk untuk membahas RUU TPKS, tetapi ia berharap RUU TPKS dapat segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
"Nanti kita lihat besok, mana yang cepat saja lah. Mana yang cepat dan cermat karena ini udah tuntutan masyarakat," kata Dasco.
Dalam dialog bersama Puan, sejumlah aktivis perempuan dari berbagai lembaga menyampaikan dukungan dan masukan agar RUU TPKS dapat segera disahkan.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai, RUU TPKS sangat urgen berkaca dari meningkatnya kasus kekerasan seskual terhadap perempuan.
"Sampai 2019, dari data yang masuk ke Komnas Perempuan sekurang-kurangnya itu setiap 2 jam ada 3 korban perempuan di Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual. Itu yang terlapor, karena kita tahu lebih banyak lagi perempuan yang tidak melaporkan kasusnya," kata Andy.
Baca juga: Begini Hak-hak Korban Kekerasan Seksual yang Diatur dalam Draf RUU TPKS
Andy menyebutkan, dari data yang diperoleh Komnas Perempuan, hanya 30 persen yang bisa diproses hukum, sedangkan masih ada beberapa jenis kekerasan seksual lainnya yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia melanjutkan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan juga semakin kompleks karena pelaku kekerasan seksual bukan saja orang tak dikenal, tetapi juga orang-orang terdekat dari korban.
"Isu diskusi tentang darurat seksual ini sesungguhnya juga karena daya penanganannya terbatas. Nah, daya penanganan ini kita harap bisa dikatrol, bisa dipercepat dengan adanya RUU TPKS," ujar Andy.
Sementara itu, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati menuturkan bahwa kekerasan seksual pada anak bukan hanya dalam bentuk perkosaan tetapi juga dalam bentuk penjualan atau trafficking.
Oleh sebab itu, KPAI mengusulkan agar RUU TPKS turut mengatur ancaman hukuman bagi seseorang yang menjual-belikan seks terhadap anak.
Baca juga: Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Tak Muncul di PeduliLindungi, Langkah Ini yang Harus Dilakukan
"Kami cukup ingin memberikan dorongan bagaimana para pembeli seks terhadap anak ini juga mendapatkan ruang lingkup pidana yang cukup serius dalam praktik kejahatan seksual ini, karena itu tadi, kurang terakomodasi dengan baik," ujar Ai.
Sedangkan, Nur Rofiah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyatakan, kalangan pesantren mendukung penuh pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang.
Ia mengatakan, hasil musyawarah yang dilakukan KUPI menegaskan bahwa kekerasan seksual hukumnya haram, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
"Karena itu tentu saja kami sangat mendukung pengesahan RUU ini. Apabila disahkan, itu tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban kekerasan seksual yang itu jelas kezaliman tetapi juga melindungi bangsa dari menjadi pelaku kezaliman atau pelaku kekerasan seksual itu sendiri,” kata Rofiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.