Salin Artikel

Titik Terang Pengesahan RUU TPKS, Dijadikan Inisiatif DPR Pekan Depan

Janji tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya pada rapat paripurna pembukaan masa persidangan ke-3 DPR tahun 2021-2022, Selasa (11/1/2022) lalu.

"Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR. Sehingga, insya Allah, minggu depan hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR," kata Puan dalam rapat itu.

Pada Rabu (12/1/2022), Puan pun menggelar dialog dengan sejumlah aktivis perempuan guna untuk mendengar aspirasi mengenai RUU TPKS.

Menurut Puan, RUU TPKS mesti segera disahkan agar dapat menjadi payung hukum yang melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual.

Puan mengatakan, berbagai peristiwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir merupakan bukti bahwa RUU TPKS mendesak disahkan.

"Saya sudah melihat dari tahun 2016 (RUU) ini maju mundur-maju mundur sampai akhirnya kejadian-kejadian akhir-akhir ini kemudian membukakan mata kita semua di seluruh Indonesia ini," kata Puan.

"Bahwa ya sudah harus ada satu payung hukum yang kemudian bisa menjaga dan mengayomi serta membuat rasa aman bagi kita, bukan hanya perempuan, tapi juga bangsa Indonesia, artinya negara hadir," ujar Puan melanjutkan.

Namun, Puan mengingatkan bahwa perjalanan menuju pengesahan RUU TPKS juga masih panjang, karena setelah ditetapkan sebagai inisiatif DPR, RUU TPKS masih harus dibahas oleh DPR bersama pemerintah.

Politikus PDI-P itu pun menekankan agar pembahasan RUU TPKS kelak dilakukan secara hati-hati dan tidak menabrak mekanisme yang ada sehingga tidak dinilai cacat hukum apabila diuji di Mahkamah Konstitusi.

"Jangan karena ada suatu proses yang kita lewati kemudian ini akhirnya balik lagi ke nol, di-judicial review. Tadi ibu profesor mengatakan seperti itu, di-judicial review kemudian ulang lagi. Kita harus ulang lagi karena cacat hukum," kata Puan.

Puan mengaku, dia mengetahui ada sejumlah pihak yang mengkritik DPR karena tidak segera mengesahkan RUU TPKS. Namun, Puan menegaskan, sebuah UU harus dibuat sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak bisa diterobos begitu saja.

"Karena kalau kita terobos-terobos tidak sesuai dengan mekanismenya, akhirnya semangat, energi kita yang nantinya akan terkuras, itu kemudian engggak akan menghasilkan suatu undang-undang yang tidak cacat hukum," ujar Puan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pada Kamis (13/1/2022) ini, pimpinan dan Badan Musyawarah DPR akan menggelar rapat untuk menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS.

Politikus Gerindra itu belum bisa memastikan AKD mana yang akan ditunjuk untuk membahas RUU TPKS, tetapi ia berharap RUU TPKS dapat segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

"Nanti kita lihat besok, mana yang cepat saja lah. Mana yang cepat dan cermat karena ini udah tuntutan masyarakat," kata Dasco.

Urgensi RUU TPKS

Dalam dialog bersama Puan, sejumlah aktivis perempuan dari berbagai lembaga menyampaikan dukungan dan masukan agar RUU TPKS dapat segera disahkan.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai, RUU TPKS sangat urgen berkaca dari meningkatnya kasus kekerasan seskual terhadap perempuan.

"Sampai 2019, dari data yang masuk ke Komnas Perempuan sekurang-kurangnya itu setiap 2 jam ada 3 korban perempuan di Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual. Itu yang terlapor, karena kita tahu lebih banyak lagi perempuan yang tidak melaporkan kasusnya," kata Andy.

Andy menyebutkan, dari data yang diperoleh Komnas Perempuan, hanya 30 persen yang bisa diproses hukum, sedangkan masih ada beberapa jenis kekerasan seksual lainnya yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia melanjutkan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan juga semakin kompleks karena pelaku kekerasan seksual bukan saja orang tak dikenal, tetapi juga orang-orang terdekat dari korban.


"Isu diskusi tentang darurat seksual ini sesungguhnya juga karena daya penanganannya terbatas. Nah, daya penanganan ini kita harap bisa dikatrol, bisa dipercepat dengan adanya RUU TPKS," ujar Andy.

Sementara itu, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati menuturkan bahwa kekerasan seksual pada anak bukan hanya dalam bentuk perkosaan tetapi juga dalam bentuk penjualan atau trafficking.

Oleh sebab itu, KPAI mengusulkan agar RUU TPKS turut mengatur ancaman hukuman bagi seseorang yang menjual-belikan seks terhadap anak.

"Kami cukup ingin memberikan dorongan bagaimana para pembeli seks terhadap anak ini juga mendapatkan ruang lingkup pidana yang cukup serius dalam praktik kejahatan seksual ini, karena itu tadi, kurang terakomodasi dengan baik," ujar Ai.

Sedangkan, Nur Rofiah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyatakan, kalangan pesantren mendukung penuh pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang.

Ia mengatakan, hasil musyawarah yang dilakukan KUPI menegaskan bahwa kekerasan seksual hukumnya haram, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

"Karena itu tentu saja kami sangat mendukung pengesahan RUU ini. Apabila disahkan, itu tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban kekerasan seksual yang itu jelas kezaliman tetapi juga melindungi bangsa dari menjadi pelaku kezaliman atau pelaku kekerasan seksual itu sendiri,” kata Rofiah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/13/08010761/titik-terang-pengesahan-ruu-tpks-dijadikan-inisiatif-dpr-pekan-depan

Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke