JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan, identitas digital warga dapat mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Saat ini, Kemendagri tengah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) digital di 58 kabupaten/kota sejak 2021.
"Identitas digital bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital," kata Zudan dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Selain itu, lanjut Zudan, identitas digital mengamankan kepemilikan identitas melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.
Baca juga: Kemendagri: Penerapan E-KTP Digital Dilakukan Bertahap
Adapun e-KTP digital yang diterbitkan Kemendagri ini akan melekat pada ponsel masing-masing warga.
Untuk mengaktifkan e-KTP digital, warga akan diminta melakukan instalasi aplikasi identitas digital pada ponsel dan melakukan registrasi.
Identitas e-KTP digital akan dilengkapi dengan QR Code.
Zudan menuturkan, penerapan e-KTP digital akan dilakukan secara bertahap.
Ia menyebut, salah satu syarat bagi warga untuk memiliki e-KTP digital yaitu memiliki ponsel pintar (smartphone). Selain itu, warga tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet.
Baca juga: Kemendagri Uji Coba E-KTP Digital dengan QR Code, Tak Ada Lagi Bentuk Fisik
"Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone. Kemudian daerahnya harus ada jaringan. Dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi," ujarnya.
Sementara itu, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar, Kemendagri akan memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.
Zudan menegaskan, Dukcapil tetap menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.