JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas lima orang yang sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Mereka adalah makelar tanah bernama Novel, staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi bernama Bagus Kuncorojati, Kasubag TU Sekretariat Daerah Haironi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Handoyo dan Staf Dinas Perindustrian Agus Murdiansyah.
"Sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Pagi yang Senyap di Kantor Wali Kota Bekasi dan Janji Wakilnya Setelah Pepen Ditangkap KPK
Adapun dalam OTT pada Rabu (5/1/2021), KPK mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Dalam perkembangannya, pada Kamis (6/1/2022), KPK kembali menangkap 2 orang yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta serta mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Total ada 14 yang ditangkap, namun hanya 9 yang dijadikan tersangka.
"Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Ali.
Baca juga: Wali Kota Pepen Selalu Terima Suap Lewat Perantara, Semuanya ASN di Pemkot Bekasi
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi sebagai tersangka penerima suap bersama Pepen.
Kemudian, ada empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min alias Anen, pihak PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.