Alexander Marwata, salah seorang pimpinan KPK, menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan niat jahat atau mens rea terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.
Menurut Alex, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, KPK tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang atau tidak.
"Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga," ujar Alex, 29 Maret 2016.
Di tengah penyelidikan yang terus berjalan, KPK sempat memanggil Ahok untuk dimintai keterangan pada 12 April 2016.
Ketika itu, Ahok dimintai keterangan selama sekitar 12 jam. Ia mengaku dicecar 50 pertanyaan soal Sumber Waras.
Akan tetapi, pemanggilan terhadap Ahok agaknya tidak membuat kasus dugaan korupsi itu naik ke tingkat penyidikan.
Pada 14 Juni 2016, Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, KPK tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Agus di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
Agus menjelaskan, pihaknya sudah mengundang para ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut, di antaranya ahli dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Hasilnya, tambah Agus, tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembelian lahan Sumber Waras.
"Dari pendapat ahli tidak seperti itu (audit BPK). MAPI ada selisih, tapi tidak sebesar itu. Ahli ada yang berpendapat terkait NJOP (nilai jual obyek pajak) itu harga bagus," papar Agus.
Kembali Muncul
Setelah lebih dari 5 tahun 'terpendam' kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras kembali muncul ke permukaan atas laporan PNPK ke KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan.
Dalam proses vetifikasi dan telaah ini, ujar dia, tim pengaduan masyarakat KPK akan memastikan terlebih dahulu apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi atau tidak.
Selain itu, tim KPK juga akan melihat lebih jauh apakah laporan tersebut menjadi ranah dan kewenangan KPK atau tidak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Ali.
Selain soal kasus RS Sumber Waras, PNPK juga meminta KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.