Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbul Tenggelam Kasus RS Sumber Waras yang Buat Ahok Dilaporkan ke KPK

Kompas.com - 07/01/2022, 06:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kembali muncul ke permukaan setelah Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) melaporkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PNPK menilai, sedikitnya ada tujuh kasus korupsi yang diduga melibatkan Ahok selama ia menjadi wakil gubernur dan gubernur DKI Jakarta, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Presidium PNPK Adhie M Massardi berharap, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dapat menuntaskan kasus-kasus yang menurutnya selama ini didiamkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.

Baca juga: Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Dilaporkan ke KPK

"Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini. Paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji," kata Adhie di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/1/2022).

Lantas, seperti apa perjalanan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras selama ditangani oleh KPK?

Kasus ini bermula ketika Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.

Baca juga: KPK Telaah Laporan Terkait Dugaan Korupsi Eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama

Pada 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam proses pembelian lahan tersebut karena Pemprov DKI membeli dengan harga yang lebih mahal dari seharusnya.

Pada Oktober 2015, enam anggota DPRD DKI Jakarta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki potensi kerugian dalam pembelian lahan RS Sumber Waras berbekal laporan BPK tersebut.

Sisi kompleks Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, yang telah dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (18/4/2016). Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan, seluruh proses jual beli dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan ketidakwajaran pembelian lahan RS Sumber Waras yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 191 miliar.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Sisi kompleks Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, yang telah dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (18/4/2016). Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan, seluruh proses jual beli dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan ketidakwajaran pembelian lahan RS Sumber Waras yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 191 miliar.

Sekitar dua bulan berselang, pada Desember 2015, KPK pun mengumumkan telah memulai penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut dengan menjadikan hasil audit BPK sebagai pelengkap bahan penyelidikan.

Namun, setelah beberapa bulan berlalu, seolah tidak ada perkembangan berarti dari penyelidikan kasus korupsi itu.

Pada 17 Februari 2016, sejumlah anggota DPRD DKI pun menagih kelanjutan penyelidikan kasus RS Sumber Waras kepada KPK.

Baca juga: Wali Kota Rahmat Effendi: Dari Sopir Bus Jadi Orang Kuat Bekasi, Kini Masuk Bui karena Korupsi

"Masih dalam proses penyelidikan, masih dilakukan pengayaan informasi yang didapat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK ketika itu, Priharsa Nugraha.

Pada akhir Februari 2016, Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Pandjaitan pun menyampaikan belum ada indikasi korupsi terkait pengadaan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Basaria mengatakan, untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang cukup. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti yang cukup yang ditemukan KPK.

Basaria juga mengatakan bahwa temuan BPK yang disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta belum cukup dijadikan dasar untuk meningkatkan penanganan laporan ini ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Pernah Dapat Tanda Kehormatan dari Jokowi, Nakhoda KR Baruna Jaya “Ditendang” BRIN Usai Pengabdian 19 Tahun

"Sementara ini belum. Belum ada bukti permulaan yang cukup untuk dinaikan menjadi penyidikan," kata Basaria.

Tidak Ada Niat Jahat

Walaupun belum menemukan bukti cukup, KPK menegaskan masih terus mendalami laporan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Namun, pada akhir Maret 2016, KPK kembali mengungkapkan bahwa belum ada perkembangan berarti dalam kasus itu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (12/4/2016). Ia datang untuk memenuhi panggilan penyelidikan terkait pembelian sebagian lahan milik RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI pada akhir 2014.Kompas.com/Alsadad Rudi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (12/4/2016). Ia datang untuk memenuhi panggilan penyelidikan terkait pembelian sebagian lahan milik RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI pada akhir 2014.
Alexander Marwata, salah seorang pimpinan KPK, menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan niat jahat atau mens rea terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

Menurut Alex, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, KPK tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang atau tidak.

"Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga," ujar Alex, 29 Maret 2016.

Di tengah penyelidikan yang terus berjalan, KPK sempat memanggil Ahok untuk dimintai keterangan pada 12 April 2016.

Ketika itu, Ahok dimintai keterangan selama sekitar 12 jam. Ia mengaku dicecar 50 pertanyaan soal Sumber Waras.

Akan tetapi, pemanggilan terhadap Ahok agaknya tidak membuat kasus dugaan korupsi itu naik ke tingkat penyidikan.

Tidak Temukan Korupsi

Pada 14 Juni 2016, Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, KPK tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.

"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Agus di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.

Agus menjelaskan, pihaknya sudah mengundang para ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut, di antaranya ahli dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Hasilnya, tambah Agus, tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembelian lahan Sumber Waras.

"Dari pendapat ahli tidak seperti itu (audit BPK). MAPI ada selisih, tapi tidak sebesar itu. Ahli ada yang berpendapat terkait NJOP (nilai jual obyek pajak) itu harga bagus," papar Agus.

Kembali Muncul

Setelah lebih dari 5 tahun 'terpendam' kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras kembali muncul ke permukaan atas laporan PNPK ke KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan.

Dalam proses vetifikasi dan telaah ini, ujar dia, tim pengaduan masyarakat KPK akan memastikan terlebih dahulu apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi atau tidak.

Selain itu, tim KPK juga akan melihat lebih jauh apakah laporan tersebut menjadi ranah dan kewenangan KPK atau tidak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Ali.

Selain soal kasus RS Sumber Waras, PNPK juga meminta KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com