Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Cabut Izin 2.078 Perusahaan Tambang Minerba dan HGU Perkebunan Seluas 34.448 Hektar

Kompas.com - 06/01/2022, 14:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan izin sebanyak 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) pada Kamis (6/1/2022).

Hal itu disampaikannya melalui tayangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Pertama, hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut. Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja," ujar Jokowi.

Dia menyebutkan, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tidak dikerjakan oleh ribuan perusahaan itu.

Baca juga: Jokowi: Izin Usaha yang Disalahgunakan Pasti Kami Cabut

Sehingga, menurutnya, menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, presiden juga mengumumkan pencabutan sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar.

"Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan," ungkap Jokowi.

"Yang ketiga, untuk hak guna usaha HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar hari ini juga dicabut," lanjutnya.

Dari 34.448 hektar itu, sebanyak 25.128 hektar di antaranya adalah milik 12 badan hukum.

Sisanya sebanyak 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Baca juga: Dulu, Urus Izin Usaha di RI Hanya Tuhan yang Tahu Kapan Selesainya

Jokowi menambahkan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

Tujuannya supaya pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam.

"Izin-izin pertambangan, kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh," tutur Jokowi.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," tambah Kepala Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com