Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II: Penjabat Kepala Daerah Harus Paham Pemerintahan

Kompas.com - 04/01/2022, 23:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan bahwa skema pengangkatan penjabat (Pj) akan digunakan untuk mengisi kekosongan ratusan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023.

Junimart mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Dengan demikian, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah 2022 dan 2023, skema yang digunakan adalah pengangkatan penjabat," kata Junimart saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Komisi II: Siapa Pun Penjabat Kepala Daerah, ASN atau TNI-Polri, Kita Harap Netral

Politikus PDI-P itu menyadari bahwa hal tersebut harus ditempuh karena diketahui bahwa Pemilihan Kepala Daerah baru akan dilangsungkan pada 2024.

Seperti diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada selanjutnya akan digelar pada tahun tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada.

Junimart menegaskan, pengangkatan penjabat juga harus dipahami sebagai pengganti kepala daerah definitif dan akan memiliki kewenangan sama.

"Kewenangannya sama dengan kepala daerah definitif pilihan rakyat untuk menjalankan tugas dan wewenang pemerintahan daerah," jelasnya.

Terkait skema pemilihan dan pengangkatan, dia menjelaskan hal tersebut telah tertuang dalam amanat UU Pilkada tepatnya Pasal 201 ayat 9.

Ayat itu mengatur tentang pengangkatan penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan Wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023.

"Sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, maka Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) lalu dipilih langsung oleh presiden. Sementara, untuk Pj Bupati dan Wali Kota, diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," tutur Junimart.

Di sisi lain, Junimart juga mengingatkan bahwa meski dipimpin oleh penjabat, program-program strategis di pemerintahan itu juga harus tetap berjalan.

Oleh karenanya, ia berharap para penjabat yang akan mengisi kekosongan kepala daerah itu harus paham terkait pemerintahan.

"Sosok ini harus paham pemerintahan dan punya leadership. Agenda pembangunan tetap menjadi program lanjutan yang wajib dilaksanakan. Karena landasannya ada di Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 9," pungkasnya.

Baca juga: 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan 2022, Penjabat Diminta Bisa Kerja Sama dengan DPRD

Sebelumnya diberitakan, masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada 2022. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur.

Tak hanya itu, pada 2023, Indonesia juga akan kembali mengalami kekosongan kepala daerah sebanyak 171 daerah.

Dengan demikian, total ada 272 daerah yang tidak memiliki kepala daerah ke depannya yang diakibatkan adanya Pemilu dan Pilkada 2024 serentak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com