Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan 2022, Penjabat Diminta Bisa Kerja Sama dengan DPRD

Kompas.com - 04/01/2022, 20:31 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan 101 kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bakal habis pada 2022 ini.

Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kekosongan kursi kepala daerah tersebut bakal diisi lewat pengangkatan penjabat kepala daerah.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunisa Nur Agustyati mengatakan, penjabat kepala daerah yang ditunjuk harus bisa berkoordinasi dengan parlemen daerah.

Ia mengatakan, hal ini berkaitan dengan proses legislasi dalam hal pembentukan peraturan daerah.

"Kalau berdasarkan undang-undang, syarat (penjabat kepala daerah) adalah pejabat dengan posisi madya atau pratama. Tentu selain itu diperlukan kemampuan untuk bisa bekerja sama dengan parlemen di daerah. Karena nanti salah satu kerjanya adalah bersama DPRD membuat Perda," ujar dia ketika dihubungi, Selasa (4/1/2021).

Baca juga: 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Tahun Ini, Siapa Penggantinya jika Tanpa Pilkada?

Untuk diketahui, berdasarkan data Kemendagri, 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 ini. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur. Kemudian, 76 bupati dan 18 wali kota.

Khoirunnisa pun menjelaskan, penjabat kepala daerah yang ditunjuk tersebut dari sisi kewenangan tak akan jauh berbeda dengan kepala daerah definitif.

Namun demikian, otoritas dari penjabat kepala daerah tersebut tak sebesar pejabat definitif.

"Jadi ada batasan-batasannya, misal kalau pejabat sementara, itu nggak bisa misal mengubah kebijakan yang lama seperti itu. Itu memang batasannya di seputuran itu, tapi secara umum tetap sama," kata dia.

Sempat diberitakan Kompas.com, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik pernah menjelaskan, penjabat memiliki kewenangan penuh seperti kepala daerah.

"Kami ingin katakan di dalam Pasal 201, PJ itu kewenangannya full," kata Akmal pada 17 Februari 2021 lalu.

Akmal mengatakan, ada empat jenis pengganti kepala daerah yang bisa digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan. Adapun empat jenis pengganti itu adalah pelaksana harian (Plh), kemudian pejabat sementara (PjS), pelaksana tugas (Plt) dan PJ. Terkait Plh dan PJS, kata Akmal memang memiliki kewenangan yang terbatas tidak penuh seperti kepala daerah.

Baca juga: 101 Wilayah Bakal Alami Kekosongan Kepala Daerah, Komisi II: Tak Boleh Jadi Batalion Politik

Sementara PJ dan Plt memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah. Dengan demikian pelaksanaan pemerintahan daerah akan bisa berjalan sama seperti masih ada kepala daerah.

"Jadi untuk PJ dan Plt ini full kewenangannya. Sementara untuk Pjs dan Plh memang terbatas kewenangannya. Jadi tidak bisa disamakan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com