JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana menjadikan anggota TNI/Polri sebagai penjabat untuk menggantikan sementara kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022-2023 menuai polemik.
Diketahui ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 170 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023.
Sementara pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak baru akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.
Melihat wacana tersebut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan tidak ada regulasi yang melarang TNI/Polri untuk menjadi Pj kepala daerah.
"Memang tidak melanggar peraturan perundangan muculnya TNI dan Polri untuk mengisi komposisi jabatan-jabatan itu," kata Doli dalam diskusi daring, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Ketua Komisi II Sebut Tak Ada Regulasi yang Dilanggar jika TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
Menurut Doli, ada beberapa hal yang mungkin mendasari mengapa wacana itu muncul.
Salah satunya, menurut dia, tidak cukupnya sumber daya manusia (SDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi posisi tersebut.
"Saya kira kan menjadi 272 itu enggak mudah. Kalau memang selama ini yang diberi tanggungjawab atau leading sektornya Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
"Saya kira Kementerian Dalam Negeri juga tidak mempunyai sumber daya manusia yang begitu banyak sekali untuk ditempatkan ya ke 272 daerah itu. Juga mungkin kebutuhan ASN di tempat yang lain," kata dia.
Baca juga: Komisi II: Siapa Pun Penjabat Kepala Daerah, ASN atau TNI-Polri, Kita Harap Netral
Politikus Partai Golkar ini juga menilai, siapa pun yang duduk dalam posisi penjabat nantinya harus menjaga netralitas dan independensi.
Sebab, jelang tahun pemilu, tensi politik relatif tinggi lantaran semua pihak berusaha untuk menang.
"Oleh karena itu, kita berharap siapapun itu nanti apakah background-nya ASN, TNI, Polri kita berharap seperti dia independen dan netral," ucap Doli.
Di lain sisi, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, menjadikan anggota TNI/Polri sebagai Pj kepala daerah akan membuka kotak pandora.
"Penjabat kepala daerah TNI/Polri aktif bisa jadi kotak pandora, membuka kotak pandora yang menggoda pada ekses yang lebih luas," kata Titi dalam diskusi daring, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Wacana Penjabat Kepala Daerah dari TNI/Polri, Perludem: Jangan Goda Mereka