Salin Artikel

Komisi II: Penjabat Kepala Daerah Harus Paham Pemerintahan

Junimart mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Dengan demikian, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah 2022 dan 2023, skema yang digunakan adalah pengangkatan penjabat," kata Junimart saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Politikus PDI-P itu menyadari bahwa hal tersebut harus ditempuh karena diketahui bahwa Pemilihan Kepala Daerah baru akan dilangsungkan pada 2024.

Seperti diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada selanjutnya akan digelar pada tahun tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada.

Junimart menegaskan, pengangkatan penjabat juga harus dipahami sebagai pengganti kepala daerah definitif dan akan memiliki kewenangan sama.

"Kewenangannya sama dengan kepala daerah definitif pilihan rakyat untuk menjalankan tugas dan wewenang pemerintahan daerah," jelasnya.

Terkait skema pemilihan dan pengangkatan, dia menjelaskan hal tersebut telah tertuang dalam amanat UU Pilkada tepatnya Pasal 201 ayat 9.

Ayat itu mengatur tentang pengangkatan penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan Wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023.

"Sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, maka Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) lalu dipilih langsung oleh presiden. Sementara, untuk Pj Bupati dan Wali Kota, diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," tutur Junimart.

Di sisi lain, Junimart juga mengingatkan bahwa meski dipimpin oleh penjabat, program-program strategis di pemerintahan itu juga harus tetap berjalan.

Oleh karenanya, ia berharap para penjabat yang akan mengisi kekosongan kepala daerah itu harus paham terkait pemerintahan.

"Sosok ini harus paham pemerintahan dan punya leadership. Agenda pembangunan tetap menjadi program lanjutan yang wajib dilaksanakan. Karena landasannya ada di Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 9," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada 2022. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur.

Tak hanya itu, pada 2023, Indonesia juga akan kembali mengalami kekosongan kepala daerah sebanyak 171 daerah.

Dengan demikian, total ada 272 daerah yang tidak memiliki kepala daerah ke depannya yang diakibatkan adanya Pemilu dan Pilkada 2024 serentak.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/23154841/komisi-ii-penjabat-kepala-daerah-harus-paham-pemerintahan

Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke