JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bersikap atas keterangan kader Partai Golkar Aliza Gunado dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu, disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons pernyataan hakim ketua Muhammad Damis yang meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK bersikap atas kesaksian Aliza dalam persidangan tersebut.
"Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).
"Seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan telah disimak dan dicatat dengan baik oleh tim Jaksa," kata dia.
Baca juga: Majelis Hakim Minta JPU Bersikap soal Keterangan Aliza Gunado yang Beda dengan 3 Saksi Lain
Menurut Ali, tim jaksa KPK akan segera melakukan analisa dari keterangan antar saksi-saksi tersebut dan menuangkannya dalam analisa fakta surat tuntutan.
"Sekalipun ada perbedaan keterangan antar saksi, kami juga berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya," ucap Ali.
Hakim ketua Muhammad Damis meminta JPU KPK bersikap atas keterangan Aliza yang tetap berbeda dengan tiga orang saksi lainnya yang dihadirkan bersama dalam persidangan.
Adapun tiga saksi itu adalah Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan dan mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto.
Ketiga saksi tersebut terkait dengan kasus dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah. Mereka dihadirkan JPU KPK untuk dikonfrontasi depan majelis hakim guna membuktikan kebenaran keterangan Aliza.
Baca juga: Saksi Sebut Aliza Gunado Tukarkan Uang Rp 1,13 Miliar ke Dollar Singapura untuk Azis
Baik Darius, Taufik dan Aan mengaku mengenal serta pernah bertemu dengan Aliza. Bahkan Taufik dan Aan menyebut pernah memberikan commitment fee untuk Azis agar membantu penetapan DAK Lampung Tengah melalui Aliza di tahun 2017.
Namun hingga akhir persidangan Aliza kekeh menyebut tidak mengenal tiga orang tersebut.
“Penuntut umum silakan disikapi terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silahkan,” ujar hakim Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/3/2022).
“Kami serahkan sepenuhnya karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tapi dia (Aliza) tadi menyatakan tidak pernah kenal (3 saksi lain),” jelasnya.
Dalam perkara ini Azis didakwa menjadi salah satu penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain senilai total Rp 3,6 miliar.
Baca juga: Saksi Sebut Aliza Gunado Mengeluh Dirinya Tak Dilibatkan Pencairan DAK Lampung Tengah
Menurut jaksa Azis tak sendiri memberikan suap itu, namun juga dibantu oleh Aliza.
Azis, Robin dan Maskur telah berstatus terdakwa atas perkara ini, sementara itu Aliza masih berstatus sebagai saksi.
Adapun jaksa mendakwa Azis dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.