Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Peringatkan Aliza Gunado: Jangan Sampai Saudara Tidak Pulang

Kompas.com - 30/12/2021, 17:32 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis memberi peringatan pada kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Peringatan itu disampaikan menyusul keterangan Aliza yang hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan perkara suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dinilai berbelit-belit dan berbeda dengan keterangan saksi lainnya.

Dalam persidangan, Kamis (30/12/2021) Aliza mengaku tidak mengenal Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan serta mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Padahal dalam persidangan Senin (27/12/2021) kedua saksi itu mengatakan mengenal Aliza.

Baca juga: Jadi Saksi, Aliza Gunado Mengaku Tidak Mengenal Baik Azis Syamsuddin

“Saya ingatkan, jangan sampai saudara tidak pulang. Bukan karena persoalan yang lain yang disangkakan ke saudara tapi persoalan hari ini,” tegas Damis.

Menurut Damis, majelis hakim bisa memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memproses hukum Aliza karena diduga memberi keterangan tidak benar.

Damis menegaskan hal itu mungkin dilakukan dengan mengkonfrontir keterangan Aliza dengan Darius dan Taufik.

“Dua keterangan saksi sama dengan dua alat bukti. Anda jangan main-main di persidangan,” ucap hakim.

Terakhir Damis meminta agar Aliza memberikan keterangan dengan jujur. Jika tidak hal itu justru akan mencelakakan dirinya sendiri.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Aliza Gunado dan Edy Sujarwo Orang Kepercayaannya

Namun Aliza tetap dengan pernyataannya bahwa ia tak mengenal Darius dan Taufik.

“Saya tetap pada keterangan,” ucap Aliza.

“Ya oke, oke. Tidak masalah, karena saya akan memerintahkan Darius dan Taufik didatangkan pada sidang yang akan datang. Saudara juga harus datang, kita akan konfrontir. Baru ketahuan,” pungkas Damis.

Dalam perkara ini nama Aliza disebut jaksa menjadi salah satu pihak yang turut memberi suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Aliza bersama Azis diduga memberi uang senilai total Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Baca juga: Kasus Azis Syamsuddin, KPK Pastikan Dalami Keterlibatan Aliza Gunado

Pengurusan itu agar keduanya tidak terseret dan dijadikan tersangka oleh KPK yang tengah melakukan penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com