JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 4-17 Januari 2022.
Kebijakan ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri, Selasa (4/1/2022), selama penerapan kebijakan ini, pemerintah mengatur kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya.
Pemerintah mengizinkan unit kegiatan perekonomian tersebut tetap dibuka namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali 4-17 Januari, Ini Aturan Masuk Mal dan Bioskop
Selain itu, pemerintah memutuskan aktivitas mereka hanya diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara, pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerahnya masing-masing.
Selain itu, pemerintah juga memutuskan, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sedangkan, jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.