Salin Artikel

KPK Akan Bersikap Atas Kesaksian Aliza Gunado di Sidang Azis Syamsuddin

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bersikap atas keterangan kader Partai Golkar Aliza Gunado dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Hal itu, disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons pernyataan hakim ketua Muhammad Damis yang meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK bersikap atas kesaksian Aliza dalam persidangan tersebut.

"Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).

"Seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan telah disimak dan dicatat dengan baik oleh tim Jaksa," kata dia.

Menurut Ali, tim jaksa KPK akan segera melakukan analisa dari keterangan antar saksi-saksi tersebut dan menuangkannya dalam analisa fakta surat tuntutan.

"Sekalipun ada perbedaan keterangan antar saksi, kami juga berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya," ucap Ali.

Hakim ketua Muhammad Damis meminta JPU KPK bersikap atas keterangan Aliza yang tetap berbeda dengan tiga orang saksi lainnya yang dihadirkan bersama dalam persidangan.

Adapun tiga saksi itu adalah Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan dan mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto.

Ketiga saksi tersebut terkait dengan kasus dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah. Mereka dihadirkan JPU KPK untuk dikonfrontasi depan majelis hakim guna membuktikan kebenaran keterangan Aliza.

Baik Darius, Taufik dan Aan mengaku mengenal serta pernah bertemu dengan Aliza. Bahkan Taufik dan Aan menyebut pernah memberikan commitment fee untuk Azis agar membantu penetapan DAK Lampung Tengah melalui Aliza di tahun 2017.

Namun hingga akhir persidangan Aliza kekeh menyebut tidak mengenal tiga orang tersebut.

“Penuntut umum silakan disikapi terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silahkan,” ujar hakim Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/3/2022).

“Kami serahkan sepenuhnya karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tapi dia (Aliza) tadi menyatakan tidak pernah kenal (3 saksi lain),” jelasnya.

Dalam perkara ini Azis didakwa menjadi salah satu penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain senilai total Rp 3,6 miliar.

Menurut jaksa Azis tak sendiri memberikan suap itu, namun juga dibantu oleh Aliza.

Azis, Robin dan Maskur telah berstatus terdakwa atas perkara ini, sementara itu Aliza masih berstatus sebagai saksi.

Adapun jaksa mendakwa Azis dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/09361231/kpk-akan-bersikap-atas-kesaksian-aliza-gunado-di-sidang-azis-syamsuddin

Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke