JAKARTA, KOMPAS.com - Restoran, rumah makan, dan kafe skala kecil dan besar pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di luar Jawa-Bali dapat beroperasi melayani pengunjung makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen dan dua orang per meja.
Syaratnya, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu, restoran, rumah makan, dan kafe bisa menerima makan dibawa pulang (take away/delivery).
Ketentuan ini diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 3 Januari 2022.
Dikutip dari Inmendagri Nomor 2/2022, restoran, rumah makan, dan kafe bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara itu, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer. Aturan teknis akan diatur oleh pemerintah daerah.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Dua Pekan, 4 Daerah ini Terapkan PPKM Level 3
Dalam Inmendagri yang sama, kegiatan makan dan minum di restoran, rumah makan, di daerah PPKM level 2 juga bisa dilakukan dengan menerima pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat baik untuk layanan makan di tempat atau bawa pulang.
Sementara itu, restoran, rumah makan, di daerah PPKM level 1 dapat menerima pengunjung 75 persen dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat baik untuk layanan makan di tempat atau bawa pulang.
Namun, restoran, rumah makan, dan kafe yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang, bisa beroperasi selama 24 jam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.