Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Perintah Sang Kolonel Buang Jenazah Handi-Salsabila Berujung Penjara Militer Tercanggih

Kompas.com - 29/12/2021, 06:56 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Misteri penemuan jenazah sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah mulai menemui titik terang.

Kasus ini diduga melibatkan tiga prajurit TNI Angkatan Darat. Ketiganya yakni Kolonel P, Kopda ADA, dan Koptu AS.

Sebelum jenazahnya ditemukan di Sungai Cilacap, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Keduanya diduga ditabrak oleh ketiga prajurit itu dengan mobil yang mereka tumpangi.

Baca juga: Panglima Andika Pastikan Pengadilan 3 Prajurit TNI AD Pembunuh Handi-Salsabila Terbuka

Dikutip dari Tribunnews.com, beberapa saat setelah kecelakaan itu terjadi, Koptu AS mengaku sempat memberi saran kepada Kolonel P untuk membawa dua korban yang mereka tabrak ke rumah sakit.

Namun, saran itu ditolak oleh Kolonel P. Kemudian, mobil yang awalnya dipegang oleh Koptu AS langsung diambil alih oleh Kolonel P.

Baca juga: Panglima Andika Sebut Kolonel Penabrak Handi-Salsabila Ditahan di Penjara Militer Tercanggih

Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah Kolonel P di sekitar Yogyakarta dengan membawa Handi dan Salsabila.

Namun, pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan membuang dua korban ke Sungai Serayu.

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopda ADA dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).

Baca juga: 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam Pasal 340 KUHP

Ia mengatakan, setelah membuang korban, Kolonel P memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopda ADA tersebut.

Hingga akhirnya, jenazah Handi dan Salsabila ditemukan tanpa identitas pada Sabtu (11/12/2021) di aliran Sungai Serayu.

Warga kemudian menguburkan jenazah tersebut hingga akhirnya polisi mencocokan data keduanya dengan keterangan pihak keluarga.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Kabidhumas Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, Kapendam III Siliwangi Kolonel Arie Tri Hedhiyanto, dan Danpomdam III Siliwangi dalam acara preskon di Mapolda Jabar, terkait dua remaja yang ditabrak di Wilayah Nagreg dan dibuang pelaku tiga orang anggota TNI-AD.KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Kabidhumas Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, Kapendam III Siliwangi Kolonel Arie Tri Hedhiyanto, dan Danpomdam III Siliwangi dalam acara preskon di Mapolda Jabar, terkait dua remaja yang ditabrak di Wilayah Nagreg dan dibuang pelaku tiga orang anggota TNI-AD.

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban Handi dalam keadaan masih hidup saat dibuang ke sungai.

Upaya berbohong

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI Angkatan Darat berupaya berbohong atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan Handi dan Salsabila.

Hal itu diketahui dalam pemeriksaan pertamanya oleh penyidik Polisi Militer.

"Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong," ujar Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Panglima Andika Ungkap Ada Upaya Berbohong dari Kolonel P dalam Kasus Pembunuhan Handi-Salsabila

Akan tetapi, setelah pihak penyidik mengonfirmasi ke saksi, fakta di lapangan perlahan mulai terungkap.

Andika menyampaikan, ketiga prajurit ini sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi (Jawa Barat).

Hal ini sesuai lokasi peristiwa penabrakan itu terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Bandung.

Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga prajurit ini kemudian ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ucap dia.

Seumur hidup

Andika menegaskan, tiga prajurit TNI AD tersebut memungkinkan menerima hukuman mati.

Hal ini sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Soal Anggota TNI Pembunuh Handi-Salsabila, Panglima: Memungkinkan Hukuman Mati, tapi Kita Ingin Seumur Hidup Saja

Akan tetapi, pihaknya menginginkan agar ketiga menjalani hukuman seumur hidup.

"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," kata dia.

Adapun Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun"

Selain itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu memastikan bahwa pengadilan tiga prajurit tersebut akan berjalan terbuka.

"Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilakan, kita pasti buka enggak ada yang kami tutupin," ucap Andika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com