JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban tabrak lari tiga prajurit TNI AD, Handi Saputra dan Salsabila.
Dudung mengunjungi keluarga korban di masing-masing rumah mereka yang berlokasi di Nagreg dan Garut, Jawa Barat.
Salsabila dan Handi Saputra adalah sejoli yang menjadi korban tabrak lari yang dilakukan oleh tiga anggota TNI AD, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Baca juga: KSAD: Saya Akan Bertanggungjawab Atas Penegakan Hukum 3 Prajurit TNI AD Penabrak Handi-Salsabila
Dalam kesempatan tersebut, Dudung menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan ketiga pelaku yang tidak bertanggung jawab dan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya kedua korban kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Dudung seperti dikutip dari keterangannya, Senin (27/12/2021).
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) untuk porses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.
Pelaku layak dipecat
Selain mengungkapkan permintaan maaf dan rasa duka cita, Dudung pada kunjungannya ke Nagreng juga mengungkapkan bahwa ketiga pelaku layak dipecat.
Ia juga mengatakan, pelaku sudah melakukan tindakan kejahatan di luar batas kemanusiaan.
"Menurut saya ini layak (dipecat), karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung.
Dudung juga memastikan, TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan, untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.
Berdasarkan penjelasan Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson M Sitorus, saat kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel P sedang bertugas ke Jakarta.
Kolonel P mendapatkan surat perintah dari Danrem 133/NW di Jakarta sejak 3 Desember 2021.
Baca juga: Kopral Dua DA Penabrak Sejoli Nagreg Asli Gunungkidul, Dukuh: Panther Hitam Beberapa Kali Dibawa
Kegiatan yang dilakukan Kolonel P di Jakarta digelar selama dua hari yakni 6 Desember dan 7 Desember 2021.