JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/12/2021).
Ketiganya yakni Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Permintaan Maaf KSAD Dudung atas Kasus Tabrakan Sejoli yang Libatkan 3 Prajurit TNI AD
Andika menjelaskan, mereka terancam hukum seumur hidup sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun bunyi Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".
Ia menjelaskan, pasal tersebut memungkinkan ketiganya terancam hukuman mati. Namun, TNI hanya menginginkan ketiganya menjalani penahanan seumur hidup.
Andika memastikan bahwa hukuman tersebut masuk dalam penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.
Baca juga: Polisi Militer Tahan 3 Prajurit TNI AD Penabrak Handi-Salsabila
Selain itu, Andika mengatakan, Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD, saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ungkap Andika.
Sebelumya diberitakan, masing-masing pelaku tabrak lari tersebut tengah menjalani proses penyidikan.
Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) juga telah menahan tiga tersangka prajurit TNI AD yang diduga terlibat kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.
"Untuk ke tiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).
Penahanan dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.
Baca juga: Panglima Andika Ungkap Ada Upaya Berbohong dari Kolonel P dalam Kasus Pembunuhan Handi-Salsabila
"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," imbuh Agus.
Adapun Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Jasad keduanya kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Dalam perjalanan kasus, oknum TNI diduga terlibat dalam kasus ini. Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.