KOMPAS.com - Pemerintah meminta seluruh pihak terkait agar mendukung dan bekerja sama dalam menerapkan dan melakukan pengawasan terhadap larangan acara perayaan Tahun Baru 2022 di tempat usaha atau destinasi wisata.
Adapun pihak terkait yang dimaksud yaitu gubernur, bupati dan wali kota, Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (Asppi), serta Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GLBSI).
Larangan kegiatan tahun baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Nomor SE/2/M-K/2021 tentang aktivitas usaha dan destinasi pariwisata pada saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru, baik di area tertutup atau indoor maupun di area terbuka atau outdoor. Hal ini termasuk arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api," demikian bunyi SE/2/M-K/2021 seperti yang dikutip Kompas.com, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Tips Kunjungi Destinasi Wisata Luar Negeri, Ketahui Aturan Perjalanan Masing-masing Negara
Untuk diketahui, surat edaran SE/2/M-K/2021 telah ditandatangani oleh Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno pada Senin (6/12/2021).
SE itu diterbitkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmengadri) Nomor 62 Tahun 2021 pada Rabu (22/11/2021) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Ketentuan umum mengenai pengaturan tempat wisata di masing-masing daerah agar supaya dipedomani ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat inmendagri," tulis SE tersebut.
Pedoman tersebut perlu dilakukan secara serempak guna mencegah penularan dan potensi terjadinya gelombang ketiga wabah Covid-19.
Baca juga: Wabah Covid-19 Merebak di Penjara Singapura, 200 Orang Positif Termasuk Staf dan Terpidana Mati
Dalam menjalankan operasionalnya, semua tempat usaha dan destinasi wisata juga diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang berbasis pada kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Surat Edaran ini berlaku pada Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022)," demikian bunyi SE tersebut.
Selain surat edaran SE/2/M-K/2021, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga menerbitkan SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Aturan Penerapan dan Kepatuhan Prokes 6M oleh Setiap Individu, Terutama yang Melaksanakan Perjalanan Wajib.
Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2022 "Indoor" dan "Outdoor" di Tempat Wisata".
Penulis: Irfan Kamil | Editor: Diamanty Meiliana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.