Upaya tersebut, seperti menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) di sekitar dan di luar pintu kedatangan, upaya skrining kesehatan di awal, serta dekontaminasi barang bawaan pelaku perjalanan berupa bagasi, kargo peti kemas, alat angkut barang, dan paket pos.
Kemudian, pemerintah memberlakukan wajib entry dan exit test, identifikasi kontak erat kasus khususnya kasus yang memiliki alur transmisi lintas negara, serta penyediaan alat transportasi untuk mobilitas ke fasilitas karantina.
Untuk itu, pemerintah meminta seluruh elemen yang terlibat menjalankan perannya dengan baik, yaitu menjalankan prokes 3M bagi pelaku perjalanan, menjaga kebersihan pribadi dan fasilitas karantina, mengikuti prosedur karantina dengan disiplin, termasuk tidak memesan makanan di luar fasilitas karantina.
Pelaku juga diminta tidak berkeliaran selama masa karantina berlangsung dan proaktif memantau status kesehatan masing-masing dengan memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia di tempat karantina.
Fasilitas karantina ini juga diutamakan khususnya bagi populasi yang berisiko, seperti lanjut usia (lansia), ibu hamil, dan anak-anak.
Baca juga: 3 Strategi Pemerintah Waspadai Penularan Omicron
Lebih lanjut, pemerintah juga meminta pengelola fasilitas karantina menyediakan fasilitas kesehatan yang sesuai standar, melakukan desinfeksi dan perawatan secara rutin, melakukan pemeriksaan kesehatan khususnya kepada populasi berisiko secara berkala, menyediakan hotline informasi dengan response time yang tinggi, dan melakukan pengawasan karantina secara ketat.
Wiku menegaskan, pemerintah juga selalu berupaya menyelesaikan berbagai temuan dan keluhan masyarakat di lapangan, baik melalui laporan langsung kepada Satgas Covid-19 maupun media massa.
Dia menyebutkan, laporan tersebut seperti adanya penumpukan penumpang di bandara maupun kerumunan di Wisma Atlet.
Perlu diketahui pula, beredar sebuah video di masyarakat tentang kasus-kasus tersebut. Video ini merupakan dokumentasi situasi beberapa waktu yang lalu dan saat ini kondisi sudah terkendali.
Baca juga: Dampak Penyebaran Varian Omicron secara Global Mulai Terasa
"Terakhir, pemerintah pun akan terus melakukan perbaikan berkelanjutan, termasuk menambah fasilitas karantina agar tidak terjadi penumpukan dan seluruh pelaku perjalanan internasional dapat menjalankan karantinanya sesuai dengan durasi yang berlaku," papar Wiku.
Adapun, pemerintah tengah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.
Selain itu, pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus SARS-CoV-2 dengan disiplin prokes.
Satgas Penanganan Covid-19 bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.
Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Baca juga: Vaksin Booster Moderna Diklaim Ampuh Lawan Varian Omicron
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.