KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan alasan mendesak.
Meski demikian, masyarakat diminta mentaati prosedur karantina sesuai aturan. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, terutama pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan hadirnya varian Omicron.
Terkait adanya diskresi atau kebebasan mengambil keputusan, Wiku meminta hal itu untuk disikapi dengan bijak. Sebab, peraturan ini dibuat untuk memberikan kepercayaan kepada beberapa pihak yang berkomitmen tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes).
"Walaupun diskresi yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas tidak memberlakukan karantina terpusat atau tidak melakukan karantina. Namun, perlu ditekankan diskresi yang diberikan bersifat selektif individual dengan kuota terbatas," ujarnya, dikutip dari laman covid19.go.id, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Satgas Covid-19 Perlu Cepat Atasi Antrian Karantina di Bandara, Anggota DPR Sarankan Dua Hal Ini
Pernyataan tersebut disampaikan Wiku melalui keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat, Selasa (21/12/2021).
Pada kesempatan itu, Wiku mengatakan, pemerintah akan menambah pintu masuk kedatangan internasional, yaitu di Bandar Udara Juanda, Surabaya.
"Dengan ini, pemerintah akan mengevaluasi prosedur skrining di seluruh pintu batas luar negeri, baik moda darat, udara, laut," imbuhnya.
Evaluasi prosedur skrining itu, lanjut Wiku, termasuk penggunaan tes polymerase chain reaction (PCR) dengan S-gene target failure (SGTF) dan upaya whole genom sequencing (WGS) untuk meminimalisir peluang importasi kasus varian Omicron.
Baca juga: Antisipasi Omicron di Perbatasan, TKI Wajib Bawa Surat Hasil PCR dan Dikarantina 14 Hari
Dalam mengeluarkan kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional, sebut dia, pemerintah mempertimbangkan kondisi kasus nasional terkini.
Hal tersebut termasuk menambah daftar negara asal kedatangan yang patut diwaspadai bisa masuk ke Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga akan memperpanjang durasi karantina jika kondisi kasus semakin memburuk.
Sebagai langkah lebih lanjut, pemerintah terus mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi prokes sesuai himbauan Satgas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Kemenhub: Tak Ada Penyekatan Jalan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Adanya Pengetatan Prokes
Adapun prokes yang dimaksud, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.