Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Militer TNI AU Tahan 2 Prajurit karena Terlibat Perkara Rachel Vennya

Kompas.com - 21/12/2021, 09:10 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPASA.com - Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) telah menahan dua prajurit matra udara berinisial RF dan IG.

Penahanan ini karena keduanya diduga terlibat perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan, RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Sementara GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankum-nya (atasan yang berhak menghukum)," kata Indan, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Sindiran Deddy Corbuzier dan Uus soal Kasus Rachel Vennya

Indan menjelaskan, penahanan kedua prajurit ini dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya Rachel Vennya sebagai tersangka oleh penyidik polisi beberapa waktu lalu.

Indan juga mengatakan, penahanan prajurit dilakukan oleh Pomau Komando Operasi Angkatan Udara I (Koopsau I) selaku penyidik.

Ia menegaskan penahanan ini sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," kata Indan.

Terkait sanksi terhadap kedua prajurit TNI AU tersebut, Indan memastikan, permasalahan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Alur Kongkalikong Suap Rp 40 Juta Rachel Vennya agar Bebas Karantina

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.

Setibanya di Indonesia, Rachel Vennya sempat dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.

"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Ovelina lalu mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.

Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina.

Rachel Vennya dibawa langsung dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.

Baca juga: Polisi Sudah Usut Setoran Rp 40 Juta dari Rachel Vennya, tapi Tak Pakai Pasal Suap

Namun, setibanya di sana, ia dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.

"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," kata Rachel.

Dalam persidangan, Rachel Vennya menjelaskan alasannya tak ingin mengikuti proses karantina.

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," ucap Rachel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com