Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI 2022 Direvisi Jadi Naik 5,1 Persen, Said Iqbal Anggap Anies Baswedan Cerdas dan Berani

Kompas.com - 19/12/2021, 06:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal memuji langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran UMP DKI 2022 jadi naik 5,1 persen, dari semula hanya naik 0,8 persen.

Menurut pria yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini, kenaikan itu akan memicu efek domino yang kelak juga bakal menguntungkan pengusaha.

"Pak Anies sangat cerdas, menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi," kata Said melalui keterangan video dalam akun YouTube Bicaralah Buruh, Sabtu (19/12/2021).

Baca juga: Anies Revisi UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Jadi Rp 4.641.854

"Langkah yang diambil Gubernur DKI, buruh DKI Jakarta dan buruh Indonesia apresiasi. Karena akan terjadi peningkatan daya beli yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi. Itu yang akan menikmati pengusaha, tidak hanya buruh," ungkapnya.

Prediksi Said soal meningkatnya daya beli imbas kenaikan UMP ini didasari pada pernyataan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa bulan lalu.

“Kami di Bappenas memperkirakan kalau UMP bisa naik 5% itu dia akan memompa pengeluaran sampai Rp 180 triliun ini memberikan gambaran pertumbuhan konsumsi setidak- tidaknya 5,2%,” ucap Suharso dalam acara Talkshow Interaktif "Membangun Optimisme Baru untuk Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasioal, Jumat (26/11/2021).

Lebih lanjut, Said juga menilai Anies memiliki "keberanian" dalam kebijakan ini.

"Kami apresiasi (Anies) letakkan hukum di atas kepentingan politik, sebuah keberanian yang patut diapresiasi," ujarnya.

Baca juga: UMP Jakarta 2022 Jadi Rp 4.641.854, Anies Harap Daya Beli Pekerja Tak Turun

Sebelumnya, Said sempat mengemukakan rencana mogok nasional apabila upah minimum yang rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen tidak direvisi.

Rencana itu belakangan ia tunda karena menunggu janji Pemprov DKI Jakarta merevisi UMP DKI 2022, usai Undang-undang Cipta Kerja divonis inkonsitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam vonis itu, MK menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja maupun kebijakan turunannya yang berdampak luas harus ditangguhkan.

Sementara itu, UMP DKI 2022 yang sebelumnya sempat ditetapkan naik 0,8 persen merupakan hasil perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja.

Padahal, sebelum rezim UU Cipta Kerja, UMP DKI naik di atas 5 persen dalam 5 tahun terakhir.

Pada 2016, UMP DKI naik 14,8 persen. Pada 2017-2020, UMP DKI naik 8 hingga 9 persen. Pada 2021, lantaran dihantam pandemi Covid-19, UMP DKI hanya naik 3,27 persen.

Kini, setelah direvisi, UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854, nominal yang dianggap Anies layak bagi buruh dan terjangkau untuk pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com