Selama WNI menjalani karantina mandiri, Wiku menjelaskan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan secara ketat.
“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari kesembilan karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat.
Apabila masih tidak kooperatif, maka Satgas Covid-19 akan memberlakukan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang (UU) tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Satgas Paparkan Strategi Pengendalian Covid-19 secara Nasional Jelang Nataru
Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir.
Perbaikan kasus tersebut, kata dia, tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.
“Karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus,”ujar Wiku.
Oleh karenanya, lanjut dia, kebijakan itu diklaim sebagai kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan.
Baca juga: Inggris Laporkan 78.610 Kasus Covid-19 Sehari, Tertinggi sejak Awal Pandemi
Lebih lanjut Wiku mengatakan, implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia. Hal ini terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.
Prinsipnya, sebut dia, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik. Jalannya kebijakan juga sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya.
Pemerintah sendiri saat ini terus memperbaiki organisasi dan manajemen Satgas pelaku perjalanan internasional.
“Sejatinya, setiap individu WNI ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” ujar Wiku.
Baca juga: Kemenkes Deteksi 5 Kasus Covid-19 Kemungkinan Varian Omicron
Selain karantina, masyarakat juga harus menerapkan kepatuhan dalam melaksanakan prokes sesuai himbauan Satgas Penanganan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.