JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas.
Penindakan itu dapat berupa pengembalian ke lokasi karantina terpusat maupun pemberian sanksi.
"Setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas, misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat," ujar Wiku, dilansir dari siaran pers di laman covid19.go.id, Kamis (16/12/2021).
"Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," lanjutnya.
Adapun sanksi yang dimaksud dalam kedua aturan itu berupa pidana penjara atau denda.
Menurutnya, langkah ini sebagai upaya pengawasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional yang menjalani karantina mandiri hingga masa karantina berakhir.
Wiku juga menegaskan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri.
Menurut Wiku, ketentuan ini menggantikan SE Nomor 23 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, melakukan karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina.
Dalam SE Nomor 25, WNI yang masuk dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Kesebelas negara itu terdiri Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Baca juga: Terbit Aturan Baru, Pejabat Bisa Karantina Mandiri Kurang dari 10 Hari
Kemudian, pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20 serta WNI yang melakukan perjalanan dengan skema travel corridor arrangement (TCA).
Selain itu, kata Wiku, pengecualian kewajiban karantina juga berlaku bagi WNI dengan keadaan mendesak.
"Seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ungkapnya.
Wiku menjelaskan, SE yang baru juga menjelaskan soal penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta yang dibagi dalam dua skema.