KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan mewajibkan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) dari luar negeri.
Akan tetapi, kata dia, kewajiban karantina tersebut dikecualikan bagi WNA dan WNI dengan kondisi tertentu.
Pertama, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas seperti pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota Group of Twenty (G20), skema travel corridor arrangement (TCA), serta orang terhormat atau orang terpandang.
“Kedua, pengecualian kewajiban karantina WNI berlaku apabila dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Wiku, seperti yang dimuat dalam laman covid19.go.id, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Kontroversi Kepulangan Mulan Jameela-Ahmad Dhani dan Dikuranginya Masa Karantina Pejabat
Adapun pengecualian karantina WNA dan WNI itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI atau WNA dari luar negeri.
Ketentuan tersebut menggantikan SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kewajiban Setiap Pelaku Perjalanan Internasional yang mengatur tentang kewajiban tes reverse transcription-polymerase hain reaction (RT-PCR) saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina.
Dalam SE itu juga menyebutkan bahwa warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.
Baca juga: Omicron Terdeteksi di Indonesia, Menkes: Tak Usah Panik, Tetap Hidup Seperti Biasa
Pada kesempatan tersebut, Wiku menjelaskan, penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema.
Pertama, kata dia, para WNI, seperti pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri atau aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan tugas dapat mengikuti karantina di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri bisa dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status cleanliness, health, safety, and environment sustainability (CHSE) dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.
Untuk ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
Baca juga: Cegah Masuknya Varian Omicron, DPR Tunda Rencana Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri. Mereka harus melakukan karantina terpusat di hotel,” ucap Wiku dalam siaran persnya, Rabu.
Sementara itu, lanjut dia, untuk rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat.
Pengecualian dan dispensasi tersebut, imbuh Wiku, hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian atau lembaga terkait.
“Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal (Letjen) Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (13/12/2021) dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran,” ujarnya.
Baca juga: Ketua Satgas: Sementara yang Bisa Akses PeduliLindungi yang Punya Gadget, tapi...
Selama WNI menjalani karantina mandiri, Wiku menjelaskan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan secara ketat.
“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari kesembilan karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat.
Apabila masih tidak kooperatif, maka Satgas Covid-19 akan memberlakukan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang (UU) tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Satgas Paparkan Strategi Pengendalian Covid-19 secara Nasional Jelang Nataru
Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir.
Perbaikan kasus tersebut, kata dia, tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.
“Karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus,”ujar Wiku.
Oleh karenanya, lanjut dia, kebijakan itu diklaim sebagai kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan.
Baca juga: Inggris Laporkan 78.610 Kasus Covid-19 Sehari, Tertinggi sejak Awal Pandemi
Lebih lanjut Wiku mengatakan, implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia. Hal ini terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.
Prinsipnya, sebut dia, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik. Jalannya kebijakan juga sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya.
Pemerintah sendiri saat ini terus memperbaiki organisasi dan manajemen Satgas pelaku perjalanan internasional.
“Sejatinya, setiap individu WNI ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” ujar Wiku.
Baca juga: Kemenkes Deteksi 5 Kasus Covid-19 Kemungkinan Varian Omicron
Selain karantina, masyarakat juga harus menerapkan kepatuhan dalam melaksanakan prokes sesuai himbauan Satgas Penanganan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.