Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Minta WNI yang Diizinkan Karantina Mandiri Jadi Contoh yang Baik

Kompas.com - 16/12/2021, 06:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) yang diizinkan menjalani karantina mandiri hendaknya menjadi contoh bagi masyarakat.

Dia menegaskan, setiap WNI harus ikut bertanggung jawab atas kondisi pandemi di Tanah Air.

“Setiap individu WNI ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri," ujar Wiku, dilansir dari siaran pers di laman covid19.go.id, Kamis (16/12/2021).

"Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” tegasnya.

Baca juga: Satgas: Setiap Pelanggar Ketentuan Karantina Mandiri Akan Ditindak Tegas

Dia mengingatkan, karantina merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus.

Sehingga, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat.

Wiku juga menekankan, kebijakan berlapis dengan testing dan karantina untuk mengendalikan Covid-19 penting dilakukan.

Menurutnya, hal itu terbukti dengan belum masuknya varian baru B.1.1529 atau varian Omicron ke Indonesia.

Wiku juga menegaskan, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Penindakan itu dapat berupa pengembalian ke lokasi karantina terpusat maupun pemberian sanksi.

"Setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat," katanya.

"Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," lanjut Wiku.

Adapun sanksi yang dimaksud dalam kedua aturan ini berupa pidana penjara atau denda.

Menurutnya, langkah ini sebagai upaya pengawasan terhadap WNI pelaku perjalanan internasional yang menjalani karantina mandiri hingga masa karantina berakhir.

Baca juga: Polisi Cari Tahu soal Dugaan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani ke Mal Sebelum 10 Hari Karantina

Belakangan, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan suaminya, Ahmad Dhan dikabarkan tidak menjalankan karantina selama 10 hari sepulang dari Turki.

Bahkan, mereka diduga berpergian ke mal sebelum masa karantina selesai.

Menanggapi hal itu, pada Rabu (15/12/2021) Wiku mengatakan, pejabat setingkat eselon I ke atas diizinkan menjalani karantina secara mandiri usai kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Ketentuan karantina mandiri ini juga berlaku kepada anggota DPR.

Aturan tersebut tertuang di dalam SE Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com