JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, pada Kamis (16/12/2021) pukul 10.45 WIB.
Dalam Rapat Paripurna, tidak ada agenda pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hanya menyampaikan dua agenda dalam Rapat Paripurna.
Baca juga: Badan Legislasi DPR Setujui Draf RUU TPKS
Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kedua, pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
"Apakah acara tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco saat membuka rapat, Kamis.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Setelah itu, palu diketuk oleh Dasco tanda agenda rapat telah disetujui.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan draf RUU TPKS dalam rapat pleno pada Rabu (8/12/2021) siang.
Baca juga: Panja Pastikan Tak Ada Penetapan RUU TPKS sebagai Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyatakan mendukung RUU TPKS, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.