Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika DPR Diminta Mengerti Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi

Kompas.com - 15/12/2021, 07:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

"Hanya masuk long list, ini saja enggak cukup, yang penting itu masuk (prolegnas) prioritas sehingga dibahas pada tahun itu, nah itu kita selalu mengalami kegagalan," kata Fithriadi dalam diskusi secara daring, Kamis (25/11/2021).

Fithriadi mengatakan, RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan mengingat modus pencucian uang saat ini semakin canggih.

Baca juga: Mahfud Minta Pengertian DPR Pentingnya RUU Perampasan Aset

Ia mencontohkan, salah satu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Murtala Ilyas.

Dalam putusan pengadilan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Murtala 8 tahun penjara, namun asetnya dikembalikan.

"Artinya kalau asetnya tidak diburu juga, tidak dirampas, ini tidak menimbulkan efek jera, apalagi perkembangannya yang terjadi upaya pencucian uang di kita memakai berbagai macam pihak dengan skema bermacam-macam sehingga terkesan tidak ada hubungan aset dengan kejahatan yang dilakukan," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Fithriadi menekankan, pentingnya regulasi terkait perampasan aset tersebut, di mana dalam mengungkapkan riwayat aset juga membutuhkan waktu yang lama.

"Sehingga nanti dapat dijelaskan aset-aset apa saja yang bisa diajukan pernapasan namun yang terpenting mekanisme perampasannya," ucap dia.

Duduk bersama

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, tidak masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2022 perlu dibicarakan oleh pemerintah dan DPR.

Arsul menuturkan, pembuat undang-undang perlu mencari titik temu persoalan yang menghambat RUU Perampasan Aset masuk prolegnas prioritas.

"Di dalam Prolegnas prioritas 2022 tidak masuk, ini tentu perlu pemerintah dan DPR duduk bersama," kata Arsul.

Kendati demikian, Arsul menyarankan agar pemerintah berinisiatif melakukan strategi lainnya agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Salah satu saran yakni mengadakan forum diskusi antara Presiden dan perwakilan 9 fraksi di DPR.

"Ya mudah-mudahan kalau forum itu bisa diselesaikan. Saya sendiri karena bukan anggota Baleg (Badan Legislasi) jadi tidak tahu persis kenapa itu tidak masuk, pasti itu ditanyakan," ucap Arsul.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Perlu Duduk Bersama Urai Persoalan RUU Perampasan Aset

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan, aturan hukum terkait perampasan aset tindak pidana sangat dibutuhkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com