"Hanya masuk long list, ini saja enggak cukup, yang penting itu masuk (prolegnas) prioritas sehingga dibahas pada tahun itu, nah itu kita selalu mengalami kegagalan," kata Fithriadi dalam diskusi secara daring, Kamis (25/11/2021).
Fithriadi mengatakan, RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan mengingat modus pencucian uang saat ini semakin canggih.
Baca juga: Mahfud Minta Pengertian DPR Pentingnya RUU Perampasan Aset
Ia mencontohkan, salah satu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Murtala Ilyas.
Dalam putusan pengadilan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Murtala 8 tahun penjara, namun asetnya dikembalikan.
"Artinya kalau asetnya tidak diburu juga, tidak dirampas, ini tidak menimbulkan efek jera, apalagi perkembangannya yang terjadi upaya pencucian uang di kita memakai berbagai macam pihak dengan skema bermacam-macam sehingga terkesan tidak ada hubungan aset dengan kejahatan yang dilakukan," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Fithriadi menekankan, pentingnya regulasi terkait perampasan aset tersebut, di mana dalam mengungkapkan riwayat aset juga membutuhkan waktu yang lama.
"Sehingga nanti dapat dijelaskan aset-aset apa saja yang bisa diajukan pernapasan namun yang terpenting mekanisme perampasannya," ucap dia.
Duduk bersama
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, tidak masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2022 perlu dibicarakan oleh pemerintah dan DPR.
Arsul menuturkan, pembuat undang-undang perlu mencari titik temu persoalan yang menghambat RUU Perampasan Aset masuk prolegnas prioritas.
"Di dalam Prolegnas prioritas 2022 tidak masuk, ini tentu perlu pemerintah dan DPR duduk bersama," kata Arsul.
Kendati demikian, Arsul menyarankan agar pemerintah berinisiatif melakukan strategi lainnya agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Salah satu saran yakni mengadakan forum diskusi antara Presiden dan perwakilan 9 fraksi di DPR.
"Ya mudah-mudahan kalau forum itu bisa diselesaikan. Saya sendiri karena bukan anggota Baleg (Badan Legislasi) jadi tidak tahu persis kenapa itu tidak masuk, pasti itu ditanyakan," ucap Arsul.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Perlu Duduk Bersama Urai Persoalan RUU Perampasan Aset
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan, aturan hukum terkait perampasan aset tindak pidana sangat dibutuhkan.