Salin Artikel

Ketika DPR Diminta Mengerti Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada Kamis (9/12/2021), Presiden Joko Widodo mendorong agar RUU Perampasan Aset segera ditetapkan.

"Ini juga penting sekali akan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan, insya Allah, ini juga akan bisa selesai," kata Jokowi, saat memberikan sambutan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, tahun ini pemerintah telah mengajukan dua RUU terkait pemberantasan korupsi ke DPR.

Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah juga mengajukan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) supaya masuk Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

"Tetapi kedua RUU tersebut di DPR pada tahun 2021 tidak menjadi prioritas. Artinya, DPR tidak setuju," ujar Mahfud, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).

Setelah kedua RUU itu gagal menjadi prioritas, pemerintah dan parlemen membuat kesepakatan.

Mahfud menyebutkan, hanya satu rancangan legislasi yang bakal dipertimbangkan sebagai prioritas pada 2022, yakni RUU Perampasan Aset.

"Pada waktu itu ada semacam pengertian secara lisan saja bahwa oke yang UU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di tahun 2022," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap DPR bisa memahami pentingnya RUU Perampasan Aset dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

"Kita mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat," imbuh Mahfud.

Dari era SBY hingga Jokowi

Kegagalan RUU Perampasan Aset masuk prolegnas prioritas di DPR sudah terjadi sejak Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim mengatakan, pihaknya sudah memperjuangkan pengesahan RUU ini sejak zaman SBY hingga Jokowi.

Namun, RUU ini tetap tak pernah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR.

"Hanya masuk long list, ini saja enggak cukup, yang penting itu masuk (prolegnas) prioritas sehingga dibahas pada tahun itu, nah itu kita selalu mengalami kegagalan," kata Fithriadi dalam diskusi secara daring, Kamis (25/11/2021).

Fithriadi mengatakan, RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan mengingat modus pencucian uang saat ini semakin canggih.

Ia mencontohkan, salah satu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Murtala Ilyas.

Dalam putusan pengadilan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Murtala 8 tahun penjara, namun asetnya dikembalikan.

"Artinya kalau asetnya tidak diburu juga, tidak dirampas, ini tidak menimbulkan efek jera, apalagi perkembangannya yang terjadi upaya pencucian uang di kita memakai berbagai macam pihak dengan skema bermacam-macam sehingga terkesan tidak ada hubungan aset dengan kejahatan yang dilakukan," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Fithriadi menekankan, pentingnya regulasi terkait perampasan aset tersebut, di mana dalam mengungkapkan riwayat aset juga membutuhkan waktu yang lama.

"Sehingga nanti dapat dijelaskan aset-aset apa saja yang bisa diajukan pernapasan namun yang terpenting mekanisme perampasannya," ucap dia.

Duduk bersama

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, tidak masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2022 perlu dibicarakan oleh pemerintah dan DPR.

Arsul menuturkan, pembuat undang-undang perlu mencari titik temu persoalan yang menghambat RUU Perampasan Aset masuk prolegnas prioritas.

"Di dalam Prolegnas prioritas 2022 tidak masuk, ini tentu perlu pemerintah dan DPR duduk bersama," kata Arsul.

Kendati demikian, Arsul menyarankan agar pemerintah berinisiatif melakukan strategi lainnya agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Salah satu saran yakni mengadakan forum diskusi antara Presiden dan perwakilan 9 fraksi di DPR.

"Ya mudah-mudahan kalau forum itu bisa diselesaikan. Saya sendiri karena bukan anggota Baleg (Badan Legislasi) jadi tidak tahu persis kenapa itu tidak masuk, pasti itu ditanyakan," ucap Arsul.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan, aturan hukum terkait perampasan aset tindak pidana sangat dibutuhkan.

Salah satu tujuannya agar kebocoran keuangan negara akibat korupsi dapat dialihkan untuk kepentingan rakyat.

"UU ini sangat dibutuhkan agar kebocoran harta negara baik yang dilakukan melalui korupsi atau tindakan-tindakan hukum lainnya termasuk keperdataan dapat ditarik dan meminimalisir kerugian yang dapat dialihkan pada program-program untuk kepentingan rakyat banyak," ujar Fickar, dikutip dari Kontan.co.id, Selasa.

Abdul mengatakan, RUU ini nantinya akan sejalan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, rancangan aturan ini juga bisa memperpendek waktu terkait perampasan aset secara paksa terhadap barang atau harta negara hasil korupsi atau tindak pidana lainnya.

Menurut Abdul, desakan dari pemerintah agar rancangan ini menjadi perhatian DPR sudah tepat. Sebab, dengan RUU ini bisa mempercepat pengembalian harta negara yang dikuasai perorangan secara paksa dan cepat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/15/07431121/ketika-dpr-diminta-mengerti-pentingnya-ruu-perampasan-aset-untuk-berantas

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke