Salah satu tujuannya agar kebocoran keuangan negara akibat korupsi dapat dialihkan untuk kepentingan rakyat.
"UU ini sangat dibutuhkan agar kebocoran harta negara baik yang dilakukan melalui korupsi atau tindakan-tindakan hukum lainnya termasuk keperdataan dapat ditarik dan meminimalisir kerugian yang dapat dialihkan pada program-program untuk kepentingan rakyat banyak," ujar Fickar, dikutip dari Kontan.co.id, Selasa.
Abdul mengatakan, RUU ini nantinya akan sejalan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, rancangan aturan ini juga bisa memperpendek waktu terkait perampasan aset secara paksa terhadap barang atau harta negara hasil korupsi atau tindak pidana lainnya.
Menurut Abdul, desakan dari pemerintah agar rancangan ini menjadi perhatian DPR sudah tepat. Sebab, dengan RUU ini bisa mempercepat pengembalian harta negara yang dikuasai perorangan secara paksa dan cepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.