Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE Menag: Masyarakat Diimbau Rayakan Natal secara Sederhana

Kompas.com - 14/12/2021, 11:16 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melalui Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2021, mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah peringatan Natal tahun 2021 secara sederhana dan tidak perlebihan.

Surat edaran itu ditandatangani Yaqut pada 12 Desember 2021 sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah saat Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Aturan Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru: Wajib Vaksin 2 Dosis dan Antigen

"Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021 hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga," demikian bunyi surat edaran tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Selain itu, lewat surat edaran tersebut, Yaqut pun meminta masyarakat agar sebisa mungkin melaksanakan ibadah Natal di ruang terbuka.

Jika dilaksanakan di gereja, maka dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Aturan Pencegahan Covid-19 Saat Ibadah Natal

Kemudian, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

Dan jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

Yaqut mengatakan, meski PPKM level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada dalam menjalankan aktivitas di tengah pandemi.

Ia menuturkan, panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal. Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com