JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal.
Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Desember 2021. SE ini diterbitkan menindaklanjuti keputusan pemerintah yang membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah saat Natal dan Tahun Baru.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal tahun 2021,” kata Yaqut, dalam keterangan pers, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Natal dan Tahun Baru, Kemenag Minta Masyarakat Jaga Prokes dan Kerukunan
Yaqut mengatakan, meski PPKM level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada dalam menjalankan aktivitas di tengah pandemi.
Ia menuturkan, panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal.
Salah satu aturan yang tertuang dalam SE 33/2021 yaitu melarang kegiatan pawai atau arak-arakan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Nomor 33 Tahun 2021.
Perayaan Natal tahun 2021 pada saat pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM.
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
3. Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021:
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga
b. dilaksanakan di ruang terbuka
c. apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.
e. jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.
Baca juga: Kemenag Imbau Peserta Ibadah Natal di Gereja Tak Melebihi 50 Persen Kapasitas
4. Dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021, pengelola gereja wajib:
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M
b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja
c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)