JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) menjadi contoh untuk patuh aturan tidak cuti dan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Adapun, larangan cuti bagi ASN ini dimuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Larangan Cuti bagi ASN, Karyawan Swasta, dan BUMN Saat Natal-Tahun Baru Tetap Berlaku
Meskipun Kementerian Dalam Negeri tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti Nataru namun, Tjahjo kembali mengingatkan, ASN tetap dilarang mengambil cuti.
Lebih lanjut, ia juga melarang ASN untuk melakukan perjalanan ke luar daerah selama Natal-Tahun Baru.
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru," tegas Tjahjo.
Adapun, dalam edaran itu, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.
Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.
Baca juga: ASN dan Karyawan Swasta Boleh Ambil Cuti Saat Nataru? Ini Kata Menaker dan Menpan RB
Kemudian, khusus untuk ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Lebih lanjut, aturan tersebut juga memberikan pengecualian pengambilan cuti bagi ASN dalam keadaan terpaksa seperti cuti melahirkan, sakit, serta ada keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau alasan mendesak lainnya.
Namun, hal ini harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.