Di luar kasus UU ITE dan makar, imbuh Usman, aparat negara juga kerap bereaksi berlebihan terhadap ekspresi damai yang dilakukan oleh warga.
Pada 13 Agustus 2021, misalnya, petugas Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten menghapus sebuah mural yang menampilkan wajah mirip Presiden Joko Widodo dengan tulisan "404 not found".
Sementara, pada 13 September 2021, setidaknya tujuh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah ditangkap oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Solo setelah mereka membentangkan beberapa poster saat Presiden Joko Widodo melintas di depan kampus UNS.
Meskipun orang-orang yang terlibat dalam insiden tersebut tidak dijadikan tersangka, menurut Usman, 'mengamankan' warga hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai berpotensi menciptakan efek gentar yang membuat orang enggan untuk mengungkapkan pendapat yang kritis.
Baca juga: Apresiasi Festival Mural, Ketua Komisi III DPR Dukung Kapolri Jamin Kebebasan Berekspresi
Usman menegaskan bahwa hak atas kebebasan berpendapat sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum.
"Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dijamin di Pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang dijelaskan lebih lanjut di Komentar Umum Nomod 34 terhadap Pasal 19 ICCPR," terang Usman.
"Hal tersebut pun juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3), serta pada Pasal 23 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," imbuh Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.