JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju disebut memberikan uang dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke rekannya, Maskur Husain di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan saksi bernama Agus Susanto yang merupakan sopir Robin.
Agus dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi untuk Azis yang diduga menjadi penyuap Robin dan Maskur untuk mengurus perkara dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Mulanya, Agus menjelaskan bahwa Robin mengambil uang di rumah dinas Azis, Jalan Denpassar, Jakarta Selatan, 5 Agustus 2020.
“Kita langsung bergeser ke PN Jakarta Pusat untuk memberikan ke Om Ale (Maskur Husain) di parkiran basemen bawah,” tutur Agus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).
Agus mengaku tidak ikut menyerahkan uang tersebut.
“Pak Robin menuju ke tempat yang dijanjikan saya pribadi stand by di dalam mobil,” ucap dia.
Agus mengungkapkan, setelah menerima uang dari Azis, Robin membaginya menjadi tiga. Tiga uang itu diletakkan di dalam dompet, amplop dan kardus.
“Kemudian yang diserahkan ke Maskur yang mana?,” tanya jaksa.
“Yang ada di dalam amplop Pak,” jawab Agus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.