Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Kebebasan Berekspresi Sepanjang 2021 Dinilai Kian Menyempit

Kompas.com - 13/12/2021, 19:16 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia menyebutkan, ruang kebebasan berekspresi di Indonesia pada 2021 semakin menyusut.

Hal itu merujuk pada tingginya data pelanggaran kebebasan berekspresi pada tahun ini.

"Sejak Januari hingga November 2021, Amnesty International Indonesia mencatat bahwa terdapat 84 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi menggunakan UU ITE dengan 98 orang korban," ujar Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers 'Catatan Akhir 2021: Tahun Bahaya Bagi Pembela HAM', Senin (13/12/2021).

Usman mengatakan, salah satu metode pelanggaran kebebasan berekspresi adalah dengan penggunaan metode UU ITE.

Baca juga: Peserta Harap Jaminan Kebebasan Berekspresi Tak Berhenti di Lomba Mural Polri

Pembungkaman dengan UU ITE ini kerap terjadi kepada mereka yang mengkritik pihak yang lebih berkuasa.

Kasus yang menimpa Stella Monica serta M Asrul menjadi salah satu contoh paling hangat yang terjadi di Indonesia.

Stella Monica dituntut satu tahun penjara dan dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena mengunggah keluhannya tentang iritasi kulit yang ia alami setelah melakukan perawatan di sebuah klinik kecantikan di Surabaya ke media sosial.

Ia dijadwalkan untuk divonis pada 14 Desember 2021.

Sedangkan M Asrul, seorang jurnalis di Palopo, dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Sebelumnya, ia menulis berita tentang dugaan korupsi proyek besar di Palopo pada Mei 2019.

Asrul telah divonis bersalah dan dihukum tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo pada 23 November 2021.

"Kedua kasus ini kembali menunjukkan urgensi revisi UU ITE dengan perspektif perlindungan hak masyarakat, bukan hanya fokus pada ketertiban umum," kata Usman.

Selain itu, penggunaan pasal makar untuk mengkriminalisasi penyampaian pendapat politik secara damai juga terus berulang, terutama di daerah Maluku dan Papua.

Hingga Desember 2021, Amnesty mencatat setidaknya ada 26 tahanan 'hati nurani' di Maluku dan Papua yang ditahan atas tuduhan makar hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai.

Terakhir, pada awal Desember, ada delapan mahasiswa di Jayapura yang dijadikan tersangka kasus makar hanya karena mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com