Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Jokowi-Ma’ruf, Komnas HAM Harap Negara Ikut Mediasi Perkara Kebebasan Berekspresi

Kompas.com - 20/10/2021, 06:45 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berharap, negara ikut turun tangan dalam melakukan mediasi terhadap perkara pidana terkait kebebasan berekspresi.

Harapan itu disampaikan Choirul menanggapi dua tahun periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Menurut dia, di era digital saat ini, siapapun bisa menggunakan haknya untuk berpendapat.

Namun, kondisi tersebut tak jarang memunculkan gesekan. Terutama, saat pendapat itu dianggap menjelekkan reputasi atau mencemarkan nama baik seseorang.

“Dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi Komnas HAM ketika menyentuh reputasi dan nama baik didorongnya ke perdata saja, jadi negara tak perlu ikut campur,” terang Anam ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).

“Tapi kalau negara mau ikut campur, ikut campurlah dengan memediasi. Jadi tidak dibawa ke ranah pidana, kebijakan itu harus segera diambil,” jelas dia.

Baca juga: Komnas HAM dan Propam Polri Tunjuk Penanggung Jawab Guna Optimalkan Pengawasan Kinerja Polisi

Anam memberi contoh tidak semua masyarakat tahu batasan mengemukakan pendapat. Apalagi saat ini, berbagai kelompok masyarakat memiliki gadget dan media sosial.

Dalam pendapat Anam, jika ada pendapat yang dianggap melanggar hukum, pemerintah melalui aparatnya dapat memilih penyelesaian perkara di luar ranah hukum.

“Tidak serta merta lalu dihukum, ada jalan lain untuk memberi sanksi, misalnya dengan pembinaan,” imbuhnya.

Diketahui permasalahan pidana kerap membayangi masyarakat yang mengutarakan pendapatnya di ruang publik.

Salah satu yang menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil adalah penggunaan pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transformasi Elektronik (ITE) yang kerap dipakai untuk saling melaporkan antar masyarakat.

Presiden Joko Widodo bahkan menyoroti maraknya penggunaan UU ITE dalam masyarakat.

Baca juga: Kadiv Propam Temui Komnas HAM Bahas Penguatan Pengawasan Kinerja Polisi

Ia sempat meminta agar aparat penegak hukum bijak menanggapi penggunaan pasal karet dalam UU tersebut.

Jokowi juga sempat meminta agar revisi dilakukan pada pasal-pasal karet yang menimbulkan multitafsir.

Merespon permintaan Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan pada jajarannya agar mengedepankan penanganan kasus-kasus yang menggunakan UU ITE dengan pendekatan restorative justice.

Arahan itu disampaikan Listyo melalui Surat Edaran (SE) nomor SE/2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com