Salin Artikel

Ruang Kebebasan Berekspresi Sepanjang 2021 Dinilai Kian Menyempit

Hal itu merujuk pada tingginya data pelanggaran kebebasan berekspresi pada tahun ini.

"Sejak Januari hingga November 2021, Amnesty International Indonesia mencatat bahwa terdapat 84 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi menggunakan UU ITE dengan 98 orang korban," ujar Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers 'Catatan Akhir 2021: Tahun Bahaya Bagi Pembela HAM', Senin (13/12/2021).

Usman mengatakan, salah satu metode pelanggaran kebebasan berekspresi adalah dengan penggunaan metode UU ITE.

Pembungkaman dengan UU ITE ini kerap terjadi kepada mereka yang mengkritik pihak yang lebih berkuasa.

Kasus yang menimpa Stella Monica serta M Asrul menjadi salah satu contoh paling hangat yang terjadi di Indonesia.

Stella Monica dituntut satu tahun penjara dan dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena mengunggah keluhannya tentang iritasi kulit yang ia alami setelah melakukan perawatan di sebuah klinik kecantikan di Surabaya ke media sosial.

Ia dijadwalkan untuk divonis pada 14 Desember 2021.

Sedangkan M Asrul, seorang jurnalis di Palopo, dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Sebelumnya, ia menulis berita tentang dugaan korupsi proyek besar di Palopo pada Mei 2019.

Asrul telah divonis bersalah dan dihukum tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo pada 23 November 2021.

"Kedua kasus ini kembali menunjukkan urgensi revisi UU ITE dengan perspektif perlindungan hak masyarakat, bukan hanya fokus pada ketertiban umum," kata Usman.

Selain itu, penggunaan pasal makar untuk mengkriminalisasi penyampaian pendapat politik secara damai juga terus berulang, terutama di daerah Maluku dan Papua.

Hingga Desember 2021, Amnesty mencatat setidaknya ada 26 tahanan 'hati nurani' di Maluku dan Papua yang ditahan atas tuduhan makar hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai.

Terakhir, pada awal Desember, ada delapan mahasiswa di Jayapura yang dijadikan tersangka kasus makar hanya karena mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Di luar kasus UU ITE dan makar, imbuh Usman, aparat negara juga kerap bereaksi berlebihan terhadap ekspresi damai yang dilakukan oleh warga.

Pada 13 Agustus 2021, misalnya, petugas Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten menghapus sebuah mural yang menampilkan wajah mirip Presiden Joko Widodo dengan tulisan "404 not found".

Sementara, pada 13 September 2021, setidaknya tujuh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah ditangkap oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Solo setelah mereka membentangkan beberapa poster saat Presiden Joko Widodo melintas di depan kampus UNS.

Meskipun orang-orang yang terlibat dalam insiden tersebut tidak dijadikan tersangka, menurut Usman, 'mengamankan' warga hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai berpotensi menciptakan efek gentar yang membuat orang enggan untuk mengungkapkan pendapat yang kritis. 

Usman menegaskan bahwa hak atas kebebasan berpendapat sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum.

"Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dijamin di Pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang dijelaskan lebih lanjut di Komentar Umum Nomod 34 terhadap Pasal 19 ICCPR," terang Usman.

"Hal tersebut pun juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3), serta pada Pasal 23 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," imbuh Usman.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/13/19164621/ruang-kebebasan-berekspresi-sepanjang-2021-dinilai-kian-menyempit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke