Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Nataru Batal, Polri Tetap Siapkan Titik Penjagaan

Kompas.com - 08/12/2021, 10:54 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Bidang Operasi Kapolri Irjen (Pol) Imam Sugianto menyatakan, Polri bakal tetap mendirikan titik-titik penjagaan (check point) berupa pos pelayanan dan pos pengamanan di berbagai ruas jalan.

Hal ini dilakukan meskipun pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan tahun baru.

"Tidak (dihilangkan), tetap (check point), itu kan untuk pengamanan, pos pam dan pos yan. Nantinya bermanfaat juga untuk memastikan aplikasi Pedulilindungi itu berjalan, di rest area itu nanti kita akan aturkan," kata Imam saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, lanjut Imam, Polri juga akan mendirikan pos vaksinasi di beberapa tempat peristirahatan (rest area) di tol.

Baca juga: Batalnya PPKM Level 3 Nataru Jadi Alasan PBNU Gelar Muktamar Ke-34 Akhir Tahun

Dengan demikian, pengendara yang ketahuan belum mendapatkan vaksin Covid-19 bisa langsung divaksinasi di pos pelayanan.

"Tentunya di tempat-tempat itu juga mungkin kemungkinan akan kita dirikan pos vaksinasi. Jadi yang ketahuan belum vaksin langsung diimbau vaksin di situ misalnya gitu," ucapnya.

Imam pun menyatakan pihaknya akan membahas perubahan aturan Natal dan Tahun Baru 2022 bersama Mendagri. Imam menegaskan Polri mendukung penuh peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

"Jadi nanti akan dirapatkan sama Mendagri, kemudian sepertinya dari level 3 itu diganti peraturan Nataru, nanti Inmendagri turun akan kita pedomani, kita ralat nanti," tuturnya.

Diberitakan, pemerintah telah mengumumkan bahwa penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan tahun baru batal dilaksanakan.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan pers, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Dinilai Labil Membuat Kebijakan

Dia pun menyebutkan, ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi dibatalkannya penerapan PPKM level 3.

Alasan itu, antara lain, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Kemudian, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com