Kedelapan, soal jaksa agung sebagai kuasa hukum perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pasal 18 ayat (3).
Adies menyampaikan, panja menambah ketentuan kedudukan tambahan bagi jaksa agung sebagai salah satu pihak yang berkuasa menangani perkara di MK bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden.
Perubahan lainnya dalam hal pemberhentian jaksa agung, yakni dapat diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan presiden atau dalam satu periode bersama masa jabatan anggota kabinet.
Jaksa agung juga bisa diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden yang menjabat, serta jika melanggar soal larangan rangkap jabatan.
Baca juga: RUU Kejaksaan, Komisi Kejaksaan Usul Jaksa Agung Harus Berlatar Belakang Jaksa
Kesepuluh, panja menyepakati beberapa penambahan tugas dan wewenang, seperti kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen, serta bidang hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan UU yang mengatur intelijen negara.
Tugas lainnya yakni penyelengaraan kesehatan yustisial kejaksaan, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi, dan melakukan penyadapan berdasarkan UU khusus yang mengatur penyadapan dan penyelenggaraan pusat di bidang tindak pidana.
Panja juga menambah tugas dan wewenang soal hubungan kerja sama serta komunikasi kejaksaan dengan instansi lain.
Kemudian, disepakati juga diskresi jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik berlaku.
“Untuk kepentingan penegakan hukum jaksa dan atau penuntut umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya,” kata Adies.
Selanjutnya, terkait pendelegasian kewenangan penuntutan tindak pidana ringan pada penyidik pada pasal 34c.
Baca juga: Komisi III Bentuk Panja RUU Kejaksaan, Adies Kadir Ketua
Poin kesebelas, panja juga melakukan perbaikan pengaturan atas tugas dan wewenang jaksa agung pada pasal 35, 35a 35b dan 36.
Penguatan tersebut, kata Adies, antara lain kewenangan jaksa agung yang bersifat sebagai advokat general.
“Pendelegasian sebagai kewenangan penuntut kepada auditor general untuk melakukan penuntutan dan penggunaan denda damai dalam penanganan tindak pidana ekonomi serta perbaikan rumusan penjelasannya,” kata Adies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.