JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan RI, Adies Kadir, menyampaikan 11 poin perubahan subtansi dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Seluruh poin perubahan tersebut telah disepakati Komisi III dan pemerintah pada pembahasan tingkat I.
“Secara singkat dapat dilaporkan beberapa perubahan penyesuaian dan penambahan substansi,” kata Adies, dalam rapat Komisi III, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kejaksaan ke Rapat Paripurna
Perubahan pertama yakni pada bagian Ketentuan Umum, di antaranya soal definisi Kejaksaan RI, jaksa penuntut umum, serta penuntutan.
Kedua, mengenai usia minimal pengangkatan jaksa dalam Pasal 9. Panja menyepakati syarat usia untuk menjadi jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun pada pasal 9.
Kemudian, disepakati soal penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan dalam pasal 9a. Adies mengatakan, lembaga ini akan berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi akademik, keahlian, dan kedinasan.
Keempat, Pasal 11a terkait penugasan jaksa pada instansi selain kejaksaan Republik Indonesia.
Panja RUU Kejaksaan berpendapat penugasan ini bermanfaat untuk menambah wawasan pengetahuan pengalaman dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan.
Selanjutnya, soal perlindungan Jaksa dan keluarga dalam Pasal 8a.
Menurut Adies, penyesuaian standar perlindungan jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam UN Guidelines on the Role of Prosecutors dan Internasional Association of Prosecutors (IAP).
“Hal tersebut mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006,” ujar Adies.
Baca juga: RUU Kejaksaan, PSHK Usul Jaksa Agung Dipilih Lewat Tim Independen
Perubahan lainnya mengenai perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa baik secara hormat maupun tidak hormat.
Adies mengatakan, perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat pada pasal 12 UU Kejaksaan, yang semula 62 tahun menjadi 60.
“Selain itu UU ini juga mengatur mengenai perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa dengan tidak hormat,” kata Adies.
Ketujuh, soal perbaikan mengenai ketentuan tentang kedudukan jaksa agung sebagai pengacara negara yang disepakati dalam perubahan pada Pasal 18 ayat (2).