Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut Asabri Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/12/2021, 18:54 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) periode Maret 2016 - Juli 2020, Sonny Widjaja, dituntut 10 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Sonny terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan Sonny Widjaja terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Sonny Widjaja dengan pidana penjara Rp 10 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung jaksa.

Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita Tanah-Hotel Benny Tjokro dan Sonny Widjaja

Jaksa menilai Sonny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 54 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga meminta ager majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 64,5 miliar.

“Jika tidak harta benda terpidana tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuh jaksa.

Dalam perkara ini, Sonny disebut turut serta melakukan kesepakatan untuk mengatur investasi dana PT Asabri dalam bentuk reksadana, saham, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka panjang.

Dana PT Asabri didapatkan dari potongan per bulan gaji pokok TNI, Polri dan ASN di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen.

Potongan itu merupakan dana program Tabungan Hari Tua (THT) sebesar 3,25 persen dari gaji pokok dan dana program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) sebesar 4,75 persen.

Baca juga: Kejagung Sita 17 Unit Bus Milik Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja

Investasi PT Asabri dilakukan pada saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3. Saham-saham ini punya risiko cukup tinggi.

Jaksa menyebut Sonny terbukti menerima Rp 64,5 miliar melalui staf pribadinya bernama Setiyo Joko Santosa, yang memiliki tugas mengatur penempatan saham dan reksana PT Asabri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com