Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Beri Penghargaan kepada Pelapor Gratifikasi, dari Kepala Desa hingga Dirut Pasar Jaya

Kompas.com - 06/12/2021, 17:39 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada 10 orang yang dinilai berintegritas dalam hal pelaporan dan pengendalian gratifikasi.

Penghargaan tersebut diberikan Wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam acara Penghargaan Pengendalian Gratifikasi, serta penyerahan hadiah bagi pemenang kompetisi JAGA Data dan Mascot Challenge 2021.

“Tidak mudah menolak atau melaporkan gratifikasi. Namun, Bapak dan Ibu telah melaporkan sesuatu yang orang lain tidak tahu dengan penuh kesadaran, serta mengalami kondisi dilematis maupun pergolakan batin yang tidak mudah,” ujar Alex, di Auditorium Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (6/12/2021).

“Oleh karena itu, kami berbangga hati atas apa yang dilakukan Bapak dan Ibu,” ucap dia.

Baca juga: Beri Penghargaan Gratifikasi ke Individu, KPK: Kalau ke Lembaga Malah Kena OTT

Sepuluh penerima penghargaan itu terdiri dari berbagai latar belakang profesi. Tujuh orang menerima penghargaan dalam kategori Pelapor Gratifikasi Inspiratif. Sedangkan, tiga orang kategori Insan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

Pertama, Aisyah, Kepala Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ia melaporkan gratifikasi sebesar Rp 50 Juta dengan biaya sendiri datang langsung ke gedung KPK.

Kedua, Heriyanto dengan profesi Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM yang melaporkan uang tunai 10.000 dolar Singapura atau setara Rp 100 juta.

Ketiga, Anggi Wicaksono, Staf Teknis Imigrasi, Konsulat Jenderal RI Jeddah, Kementerian Luar Negeri. Anggi melaporkan penerimaan satu buah jam tangan bertuliskan Rolex tipe Oyster Perpetual Datejust dan disimpan dalam pengawasan Satgas AntiGratifikasi KJRI Jeddah.

Keempat, Arief Nasrudin, Direktur Utama PD Pasar Jaya. Ia melaporkan gratifikasi berupa ponsel merek Samsung Z Fold 2 senilai Rp 30 juta.

Baca juga: KPK: Kesadaran Melaporkan Gratifikasi Masih Rendah, 40 Persen Instansi Tidak Pernah Lapor

Kelima, Khaerullah, Tenaga Administrasi SDN Panunggangan 4 Cibodas, Pemkot Tangerang yang melaporkan penolakan uang Rp 1 juta dari perkumpulan orangtua siswa.

Keenam, Rifqi Abdillah, Pengelola Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan Pemkab Probolinggo yang melaporkan penerimaan uang tunai dengan nominal mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Ketujuh, dengan identitas yang tidak disebutkan, yaitu pegawai Fungsional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada salah satu instansi yang melaporkan dua sepeda senilai total Rp 1.250.200.

Kemudian, tiga peraih Insan UPG Inovatif yaitu, pertama, Achmad Nasution, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan, Inspektorat Kabupaten Boyolali.

Dengan inovasi berupa regulasi, Achmad dinilai berhasil menghilangkan praktik gratifikasi berupa fee perbankan yang biasa diberikan kepada bendahara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: KPK: 6.310 Barang Gratifikasi Jadi Milik Negara, Nilainya Rp 171 Miliar

Kedua, Badrul, Pelaksana di Inspektorat Kabupaten Sumenep. Badrul gencar melakukan sosialisasi gratifikasi ke seluruh jajaran Pemkab Sumenep, bahkan ke wilayah yang sangat terpencil dengan menempuh 24 jam perjalanan menggunakan perahu kecil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com